Beranda Sindikasi Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi Ayam Boneless Rp128,5 Miliar

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi Ayam Boneless Rp128,5 Miliar

BANDUNG (Aswajanews) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ayam boneless (tanpa tulang) pada PT BDS (Perseroda) yang merugikan keuangan negara hingga Rp128,5 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YB, Direktur Utama PT BDS, dan C, Direktur PT CFR. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, serta hasil audit kerugian negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan pangan antara PT BDS dan PT CFR yang tidak melalui proses uji tuntas (due diligence) secara memadai.

“PT BDS tidak melakukan analisis risiko maupun meninjau neraca keuangan PT CFR sebelum bekerja sama. Ini menjadi titik penyimpangan dan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Wawan, Selasa (14/4/2026).

Akibat keputusan tersebut, kerja sama bisnis berujung gagal bayar terhadap 19 vendor pemasok ayam boneless.

Kejaksaan juga menilai tidak ada itikad baik dari kedua perusahaan untuk memulihkan kerugian negara maupun menyelesaikan kewajiban kepada para vendor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berlangsung sejak Agustus 2025 dengan pemeriksaan sekitar 40 saksi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor 01/M.2.19/FD.204/2026 setelah hasil audit kerugian negara diterima.

“Kerugian negara mencapai Rp128,5 miliar. Dengan bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelasnya.

Tersangka YB telah ditahan, sementara tersangka C tidak dilakukan penahanan baru karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Penyidikan masih terus dikembangkan. Kejari Kabupaten Bandung membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Akhmad.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Red)