JAKARTA (Aswajanews.id) – Kualitas dan legalitas depot air minum isi ulang (DAMIU) kembali menjadi sorotan. Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 DAMIU yang terdata di Indonesia, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Di sisi lain, hasil Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) menunjukkan 50,16 persen air minum isi ulang masih terpapar bakteri Escherichia coli (E. coli).
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Dr. dr. Then Suyanti, M.M., menyampaikan data tersebut saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing” yang digelar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI di Auditorium Kemendag, Jakarta, 28 Juli 2026.
Menurut Then, SLHS merupakan bukti bahwa suatu tempat pengelolaan pangan, termasuk depot air minum isi ulang, telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan. Sertifikat tersebut bersama Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bagian dari persyaratan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Pengguna Air Isi Ulang Terus Meningkat
Data SKAMRT menunjukkan penggunaan air isi ulang sebagai sumber air minum utama masyarakat Indonesia terus meningkat. Pada 2023 tercatat sebesar 29,7 persen, sedangkan pada 2024 naik menjadi 32,96 persen.
Namun, kualitas air justru mengalami penurunan. Air isi ulang yang memenuhi syarat bebas E. coli turun dari 54,71 persen pada 2023 menjadi hanya 49,84 persen pada 2024.
Berdasarkan hasil pengujian akses aman dengan batas maksimum 0 CFU/100 ml, ditemukan:
- Air isi ulang tercemar E. coli: 50,16%
- Air kemasan: 38,69%
- Air perpipaan (PDAM): 31,74%
- Air sumur bor/pompa: 47,17%
Selain air isi ulang, masyarakat Indonesia juga menggunakan air kemasan (9,23 persen), air PDAM (9,60 persen), dan air sumur bor atau pompa (16,35 persen) sebagai sumber air minum.
Pemeliharaan Teknologi Harus Disiplin
Dr. Then menjelaskan, DAMIU umumnya menggunakan tiga teknologi utama, yakni Ultraviolet (UV), ozonisasi (O₃), dan Reverse Osmosis (RO).
Ia menegaskan seluruh peralatan harus dirawat sesuai jadwal pabrikan karena kemampuan membunuh mikroorganisme akan menurun seiring masa pemakaian.
“Setiap usahawan DAMIU wajib mematuhi penggantian komponen sesuai jadwal pabrikan dan seluruh tindakan pemeliharaan wajib dicatat pada logbook harian,” ujarnya.
Selain itu, depot diwajibkan menerapkan filtrasi bertingkat, pemantauan usia lampu UV maksimal 9.000 jam, serta mendokumentasikan seluruh kegiatan perawatan sebagai bukti kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi.
Untuk penanganan galon konsumen, Kemenkes menetapkan prosedur mulai dari pencucian bagian dalam galon minimal 30 detik, pembilasan selama 10 detik menggunakan air produk bertekanan tinggi, pengisian dalam kabinet steril tertutup, hingga penyegelan. Air yang telah diisi juga tidak boleh disimpan di depot lebih dari 24 jam.
Pelaku Usaha Diingatkan Soal Tanggung Jawab Hukum
Pada kesempatan yang sama, akademisi hukum perlindungan konsumen Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., L.L.M., mengingatkan bahwa pelaku usaha DAMIU wajib memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, pelaku usaha yang menjual air minum tidak sesuai standar dapat dikenai kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen, bahkan terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Johannes juga mengingatkan penggunaan galon bermerek milik pihak lain tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman yang sama.
Kemendag Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, saat membuka acara menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak dan keselamatan konsumen.
“Kepatuhan pelaku usaha merupakan bagian dari tanggung jawab kepada konsumen. Barang dan jasa yang diperdagangkan harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
AUDAMSI Minta Pendekatan Edukatif
Wakil Ketua Umum Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (AUDAMSI), Desmanjon Purba, mengapresiasi penyelenggaraan diskusi tersebut. Ia mengakui masih banyak pelaku usaha DAMIU yang menghadapi kendala dalam memenuhi legalitas dan memperoleh SLHS.
Meski demikian, ia berharap penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan edukatif dengan menjadikan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
AUDAMSI juga mendorong penguatan peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan secara adil.
“Yang terpenting adalah semakin banyak usahawan DAMIU memenuhi legalitas dan standar higiene sanitasi sehingga masyarakat memperoleh air minum yang sehat, aman, dan legal,” kata Desmanjon. (Redaksi)