SUMEDANG (Aswajanews.id) – Polemik proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rengrang di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali memanas. Proyek senilai Rp192.922.243.000 yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2023/2024 itu menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi petani.
Menanggapi surat konfirmasi KPAHN, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung melalui surat Nomor SA 0402/B/Bbws6/2026/1625 menjelaskan bahwa pipa hitam berdiameter besar yang mengalami kerusakan akibat longsor bukan merupakan pipa transmisi utama, melainkan saluran pembuang silang (cross drain). Dalam surat tersebut BBWS juga menyatakan lokasi kerusakan berada di luar lingkup pekerjaan KSO PT PP (Persero) Tbk–PT Rimba Hijau Lestari, serta menyebut proyek telah melalui Final Hand Over (FHO) pada 31 Desember 2025.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh KPAHN.
Ketua KPAHN, Yayat, mengaku pihaknya menemukan dokumentasi pelaksanaan proyek yang memperlihatkan deretan pipa HDPE berdiameter besar dipasang di lokasi yang sama dengan titik kerusakan saat ini.
“Foto pelaksanaan pekerjaan menunjukkan pipa yang rusak merupakan pipa transmisi utama irigasi, bukan sekadar saluran drainase. Lokasinya juga berada dalam area pekerjaan proyek yang dibiayai anggaran Rp192 miliar,” ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Soroti Dokumen FHO
KPAHN juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen Final Hand Over (FHO) apabila kondisi fisik bangunan di lapangan, menurut hasil temuan mereka, telah mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim KPAHN, ditemukan sejumlah kerusakan antara lain:
- Pipa utama putus akibat longsor.
- Dinding beton mengalami retak dan pecah.
- Pondasi struktur mengalami penurunan (undermining).
- Area proyek dipenuhi semak belukar dan belum berfungsi mengalirkan air ke areal persawahan.
Menurut Yayat, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis maupun prosedur penerimaan pekerjaan.
“Jika bangunan mengalami kerusakan sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelaksanaan, pengawasan, hingga penerbitan dokumen FHO,” katanya.
Akan Dilaporkan ke Kejati Jabar dan KPK
KPAHN menyatakan telah menyiapkan laporan yang berisi surat jawaban BBWS, dokumentasi kerusakan di lapangan, serta foto-foto pelaksanaan proyek yang menurut mereka menjadi bukti pendukung.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPAHN juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk pejabat pelaksana teknis, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang.
(Tim Investigasi)