Beranda Sindikasi Cemburu Berujung Maut! Pria di Cinambo Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Kabur ke...

Cemburu Berujung Maut! Pria di Cinambo Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Kabur ke Cirebon

BANDUNG (Aswajanews) – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung.

Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di kamar kos bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengungkapkan, dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar tersebut hingga terjadi cekcok. Dalam pertengkaran itu, korban sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka.

“Dalam kondisi tertekan, tersangka kemudian mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud untuk menakuti korban. Namun, korban tetap melakukan pemukulan, hingga akhirnya tersangka menusukkan pisau ke arah korban,” ujarnya.

Akibat luka tusuk di bagian wajah dan tubuh, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.

(Red)