KARAWANG (Aswajanews) – Temuan map berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memicu polemik dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial. Keberadaan dokumen beridentitas Pemkab Karawang tersebut menimbulkan beragam spekulasi terkait kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pemerintahan maupun program tertentu.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media usai apel pagi, Senin (8/6/2026).
Aep menegaskan bahwa pengajuan surat kepada BGN merupakan langkah yang wajar dan telah dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Menurutnya, surat tersebut disampaikan melalui jalur resmi dan ditujukan kepada pihak yang berwenang menerima usulan dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kronologi bermula saat Deputi Pencegahan BGN melakukan kunjungan ke Karawang pada 1 April 2026 dalam kegiatan roadshow yang juga melibatkan wilayah Bekasi dan Purwakarta. Dalam kesempatan tersebut, pihak BGN menyampaikan bahwa sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang perlu dievaluasi karena sekitar 18 hingga 19 dapur dinilai belum memenuhi persyaratan.
“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Aep.
Menurutnya, pengajuan surat dan proposal kepada kementerian maupun lembaga pemerintah merupakan hal yang lazim dilakukan oleh kepala daerah untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing.
Selain kepada BGN, Pemkab Karawang juga mengajukan berbagai usulan kepada kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial terkait Program Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk pengembangan kampung nelayan dan pembangunan sabuk pantai, hingga pengajuan kepada Mabes TNI Angkatan Darat.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah. Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.
Aep menambahkan, usulan kepada BGN diprioritaskan untuk 12 kecamatan di Karawang dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.
Meski hingga kini belum menerima respons resmi dari BGN, Pemkab Karawang tetap berupaya memperjuangkan berbagai program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
Di sektor infrastruktur, Pemkab Karawang juga tengah mengajukan bantuan melalui Program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan ruas jalan Tanjungpura–Rengasdengklok dengan nilai anggaran sekitar Rp128 miliar.
Sementara di bidang kesehatan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp6,5 miliar guna menekan angka stunting. Pemkab juga mengajak dunia usaha untuk berpartisipasi mendukung program tersebut.
Menutup keterangannya, Aep menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Karawang yang telah memberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.
“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.
(Ahmad Z)