Beranda Sindikasi Baru Perpanjang Kontrak, Redy Langsung Dipecat: Ada Tekanan di Balik PHK?

Baru Perpanjang Kontrak, Redy Langsung Dipecat: Ada Tekanan di Balik PHK?

BANDUNG (Aswajanews) – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini dialami oleh Redy Bahari Akbar, karyawan outsourcing yang ditempatkan di PT Adira Dinamika Finance Tbk Cabang Baleendah.

Ironisnya, PHK tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah kontrak kerja Redy resmi diperpanjang hingga April 2027. Kontrak bernomor 005167/KTRK/IV/2026 itu telah ditandatangani pada 14 April 2026 dan tercatat aktif dalam sistem perusahaan.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Empat hari kemudian, tepatnya pada 18 April 2026, Redy dipanggil ke kantor dan langsung dihadapkan pada tuduhan serius, yakni melakukan penarikan angsuran dari nasabah. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Redy.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Tidak ada bukti, tidak ada klarifikasi sebelumnya, tiba-tiba saya dituduh,” tegasnya.

Lebih jauh, Redy mengaku mendapat tekanan saat diminta menandatangani dokumen PHK. Dalam kondisi tertekan dan merasa terancam, ia akhirnya menandatangani surat tersebut—keputusan yang kini ia sesalkan.

Padahal, selama bekerja sejak November 2024 melalui PT Swakarya Insan Mandiri, Redy disebut memiliki kinerja di atas rata-rata. Kontraknya bahkan telah tiga kali diperpanjang, yang menjadi indikator penilaian positif dari perusahaan.

Merasa dirugikan, Redy kemudian mencoba mencari kejelasan dengan mendatangi kantor bersama kuasa hukumnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku tidak mendapatkan bukti maupun penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Situasi sempat memanas hingga ia diminta meninggalkan kantor. Sejak saat itu, komunikasi dengan pihak perusahaan dinilai tidak transparan dan cenderung menghindar.

Puncaknya, pada 28 April 2026, Redy menerima informasi sepihak bahwa kontraknya tidak diperpanjang—bertolak belakang dengan dokumen resmi yang sebelumnya telah ditandatangani.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja outsourcing. Dugaan PHK sepihak tanpa proses klarifikasi yang transparan dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

Hingga saat ini, Redy mengaku masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan serta memenuhi hak-haknya sebagai pekerja.

Sementara itu, pihak PT Adira Dinamika Finance Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. (Red)