Beranda Sindikasi Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

JAKARTA (Aswajanews) – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan aturan dan tata tertib baru terkait pengelolaan pondok pesantren sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum di lingkungan pesantren.

“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Nasaruddin Umar, dilansir dari Antara, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, penanganan persoalan kekerasan seksual tidak cukup dilakukan melalui penindakan kasus per kasus. Pemerintah, kata dia, perlu melakukan langkah sistemik melalui penguatan regulasi serta perubahan kultur di lingkungan pesantren.

Selain itu, Kemenag juga tengah menyiapkan penguatan kelembagaan pesantren, termasuk rencana pembentukan struktur khusus yang lebih fokus menangani tata kelola pesantren secara menyeluruh.

Nasaruddin menegaskan, pesantren harus tetap menjadi ruang aman bagi para santri sekaligus berperan sebagai agen perubahan sosial di tengah masyarakat.

Dalam upaya tersebut, Kemenag membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Komnas Perempuan, guna memperkuat edukasi, pencegahan, serta sistem pengaduan yang aman bagi korban.

“Kita ingin pesantren tampil sebagai pelopor dalam menolak kekerasan seksual dan membangun budaya yang sehat,” katanya. (Red)