CILACAP (Aswajanews.id) – Kasus dugaan penghadangan terhadap sejumlah wartawan oleh seorang oknum petugas keamanan (security) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, berbuntut panjang dan kini mendapat perhatian aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah video dan pemberitaan yang menampilkan seorang security bernama Supriyadi viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Supriyadi menyatakan bahwa wartawan yang hendak melakukan peliputan di area SPPG harus membawa surat izin dari Polsek dan Koramil.
Pernyataan tersebut menuai polemik karena secara terbuka mencatut nama dua institusi negara. Hingga kini, motif di balik tindakan tersebut masih belum diketahui.
Kapolsek Sidareja, AKP Amin Antalsa Subbiki, S.H., M.H., saat ditemui wartawan di Mapolsek Sidareja, Selasa (22/7/2026), menegaskan pihaknya akan segera memanggil oknum security yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan agar ada kejelasan terkait pernyataannya yang mencatut institusi kepolisian,” tegas AKP Amin.
Tak hanya itu, Kapolsek juga memastikan seluruh kepala atau pengelola SPPG se-Kecamatan Sidareja akan dipanggil guna diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami juga akan memanggil seluruh kepala SPPG se-Kecamatan Sidareja agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
AKP Amin mengungkapkan dirinya telah berkoordinasi dengan Komandan Koramil Sidareja untuk membahas persoalan tersebut bersama awak media. Namun, saat itu Danramil sedang menjalankan tugas di luar kantor sehingga pertemuan belum dapat dilaksanakan.
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek telah memerintahkan anggotanya untuk segera menyiapkan surat undangan kepada seluruh pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Sidareja.
Sementara itu, kalangan wartawan di Kabupaten Cilacap mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka dan transparan. Mereka mempertanyakan alasan oknum security tersebut membawa-bawa nama Polsek dan Koramil ketika menghalangi aktivitas jurnalistik.
“Apakah ada pihak tertentu yang menjadi backing, ataukah nama dua institusi negara itu sengaja dicatut untuk menakut-nakuti wartawan dan masyarakat? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang perwakilan wartawan.
Para jurnalis juga menegaskan bahwa SPPG merupakan program yang dibiayai dari anggaran negara sehingga penggunaannya menjadi bagian dari kepentingan publik. Karena itu, media memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bentuk kontrol sosial sesuai fungsi pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Kunci, Kecamatan Sidareja, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
(Siswanto/Jalak007)