Beranda Sindikasi Parkir di Tasikmalaya: Antara Aturan dan Realitas Lapangan

Parkir di Tasikmalaya: Antara Aturan dan Realitas Lapangan

TASIKMALAYA (Aswajanews) – Praktik pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Keluhan warga terkait tarif yang tidak sesuai hingga penggunaan karcis yang keliru mulai mencuat, memunculkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan di lapangan.

Salah satu keluhan datang dari warga berinisial N. Ia mengaku dikenakan tarif Rp5.000 meski hanya parkir sebentar untuk berbelanja. Saat mencoba membayar Rp3.000 sesuai ketentuan, uang tersebut justru ditolak oleh juru parkir.

“Padahal saya hanya parkir sebentar. Saya kasih Rp3.000, tapi ditolak. Malah diminta Rp5.000 dan dikasih karcis hijau,” ungkap N, Selasa (9/4/2025).

Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Khoeruman, mengakui adanya pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa karcis hijau sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan barang, dengan tarif resmi Rp4.000—bukan Rp5.000.

“Untuk kendaraan pribadi tarifnya Rp3.000. Jadi ini jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

UPTD Parkir berjanji akan memanggil dan membina juru parkir yang bersangkutan. Namun, di balik itu, muncul pengakuan yang justru mengundang keprihatinan: pengawasan selama ini lebih berfokus pada setoran, bukan pada pendapatan riil di lapangan.

“Kami masih mengandalkan data setoran dari jukir, belum sampai memastikan pendapatan sebenarnya,” ujar Uen.

Kondisi ini dinilai membuka celah praktik penarikan tarif di luar ketentuan. Tanpa pengawasan yang menyentuh realitas lapangan, potensi penyimpangan dinilai sulit ditekan.

UPTD mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa dengan menyertakan bukti karcis. Sementara itu, penelusuran di sejumlah titik parkir lain masih terus dilakukan guna memastikan apakah praktik serupa terjadi secara lebih luas.

(Nana S)