Beranda Nusantara Wartawan Keluhkan Perlakuan Berbeda di Humas Kanwil Kemenag Jabar, Akses Pers Dipertanyakan

Wartawan Keluhkan Perlakuan Berbeda di Humas Kanwil Kemenag Jabar, Akses Pers Dipertanyakan

BANDUNG (Aswajanews.id) – Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat mengaku kecewa atas perlakuan yang mereka terima seusai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV, Kamis (3/9/2026).

Keluhan tersebut muncul ketika sejumlah wartawan hendak mencari informasi tambahan untuk kepentingan pemberitaan dengan mendatangi ruang Humas Kanwil Kemenag Jabar.

Menurut keterangan sejumlah wartawan, saat berada di lobi ruang Humas dan hendak menemui Ketua Tim (Katim) Humas, Sidik, seorang staf Humas berinisial UN datang dan mempersilakan wartawan yang berkepentingan meninggalkan ruangan Humas serta menunggu di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Arahan tersebut, menurut para wartawan, disampaikan tanpa penjelasan secara rinci mengenai alasan mereka diminta menunggu di ruang PTSP.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan mengenai standar akses awak media ke ruang Humas, terlebih karena mereka datang dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.

Salah seorang wartawan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut diberlakukan secara sama kepada seluruh wartawan atau hanya kepada wartawan tertentu.

“Apakah staf bagian Humas tersebut sudah memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1)? Kami tentu berharap jangan sampai ada kebijakan atau tindakan yang justru menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan antara wartawan yang satu dengan lainnya. “Kenapa tidak semua wartawan, melainkan hanya beberapa orang yang diminta menunggu di PTSP, sedangkan wartawan lain masih diperbolehkan berada di ruang Humas? Apakah ini memang kebijakan Humas atau ada instruksi tertentu dari pimpinan?” katanya.

Akses Informasi dan Kemerdekaan Pers

Para wartawan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, menurut para wartawan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggunaan ruang kerja Humas, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks hubungan profesional antara lembaga pemerintah dengan insan pers.

“Kebebasan pers adalah bagian penting dalam demokrasi. Kami berharap hubungan antara wartawan dan Kanwil Kemenag Jabar tetap berjalan baik, terbuka, profesional, dan saling menghormati fungsi masing-masing,” ujar wartawan tersebut.

Dedi Asikin: Wartawan Jangan Disamakan dengan Pengguna PTSP

Pandangan lebih tegas disampaikan wartawan senior H. Dedi Asikin. Ia mengaku sejak awal diterapkannya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dirinya sudah tidak setuju apabila wartawan diarahkan atau diperlakukan sama dengan masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan administrasi.

“Dari dulu juga saya mah tidak setuju wartawan di-PTSP-keun,” tegas Dedi.

Menurutnya, PTSP memiliki fungsi sebagai mekanisme pelayanan publik, sedangkan aktivitas jurnalistik memiliki fungsi dan kepentingan yang berbeda.

“PTSP mah buat pelayanan publik, UU Nomor 25 Tahun 2009. Wartawan mah KIP, UU Nomor 14 Tahun 2008. Salah tafsir PTSP itu, latah,” ujarnya.

Dedi menilai perlu ada pemahaman yang proporsional mengenai perbedaan antara pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, dan fungsi jurnalistik.

“Harus diperhatikan Humas. Jangan disamakan publik dengan wartawan. Beda fungsi, beda misi,” katanya.

Menurut Dedi, wartawan yang datang ke badan publik untuk melakukan peliputan tidak dapat serta-merta diposisikan sama dengan masyarakat yang datang untuk mengurus pelayanan administrasi.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa setiap lembaga memiliki tata tertib dan mekanisme pengelolaan ruang kerja yang perlu dihormati.

“Kalau memang ada aturan mengenai akses ke ruang kerja Humas, sampaikan secara terbuka dan berlaku untuk semua. Jangan sampai wartawan mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda tanpa penjelasan,” ujarnya.

KIP Bukan Berarti Semua Informasi Bebas DiaksesDedi juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi dan seluruh ruang kerja badan publik dapat diakses tanpa batas.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Karena itu, menurut Dedi, persoalan utamanya adalah memastikan mekanisme pelayanan informasi dan hubungan dengan wartawan berjalan secara jelas, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Badan publik dalam keterbukaan informasi publik wajib melayani dan memberikan informasi sesuai ketentuan. Tetapi kalau ada informasi atau ruang yang memang memiliki pembatasan, tentu harus ada dasar dan penjelasannya. Jangan sampai mekanisme PTSP justru dipahami sebagai penghalang bagi wartawan ketika menjalankan fungsi jurnalistik,” pungkasnya.

Humas Diminta Berikan Penjelasan

Sejumlah wartawan berharap Humas Kanwil Kemenag Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai standar atau ketentuan akses wartawan ke ruang Humas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Bagi insan pers, hubungan dengan lembaga pemerintah idealnya dibangun berdasarkan komunikasi terbuka, profesionalitas, serta penghormatan terhadap fungsi masing-masing.

Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan membutuhkan akses terhadap sumber informasi untuk kepentingan pemberitaan. Di sisi lain, badan publik juga memiliki tata kelola, prosedur pelayanan, serta aturan mengenai akses informasi yang harus dipatuhi.

Karena itu, komunikasi yang terbuka dinilai menjadi jalan terbaik agar tata kelola pelayanan di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas Humas dan wartawan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat belum memberikan penjelasan mengenai alasan sejumlah wartawan diminta menunggu di ruang PTSP maupun mengenai dugaan adanya perbedaan perlakuan tersebut.

Redaksi Aswajanews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ketua Tim Humas, maupun staf Humas terkait. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Team/Red)