Beranda Nusantara Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Fiktif...

Kejari Karawang Sita Uang Rp42,5 Miliar Hasil Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Fiktif BTN ke PT BAS

KARAWANG (Aswajanews.id) – Tumpukan uang senilai Rp237 miliar mencuri perhatian dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) ke PT BAS, yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis (3/9/2026) sore.

Uang tersebut diperlihatkan sebagai barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perumahan Arta Sedayu Residence dan Citra Swarna Grande.

Pemandangan tumpukan uang pecahan rupiah yang memenuhi meja ruang konferensi pers itu menjadi perhatian awak media. Nilai Rp237 miliar yang selama ini mungkin hanya terlihat dalam pemberitaan atau laporan keuangan, kali ini diperlihatkan secara fisik.

Untuk membayangkan besarnya jumlah tersebut, jika uang Rp237 miliar digunakan sebesar Rp1 miliar setiap tahun, uang itu secara hitungan baru akan habis dalam waktu 237 tahun.

Angka tersebut menunjukkan betapa besar nilai barang bukti yang diperlihatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi sejumlah barang bukti.

Namun, ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan publik: bagaimana dugaan korupsi penyaluran KPR fiktif tersebut bisa terjadi hingga melibatkan nilai uang yang begitu besar?

Perkara ini tentu menjadi perhatian, mengingat penyaluran KPR berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap hunian dan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Rp237 miliar, ketika masih berupa angka mungkin sulit dibayangkan. Tetapi ketika ditumpuk dalam bentuk uang di atas meja, barulah terasa sebesar apa jumlah tersebut.

(Liputan: Ahmad Z)