BANDUNG (Aswajanews.id) – Identitas sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut dapat mencederai marwah profesi kewartawanan yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, independensi, etika, dan tanggung jawab.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor yang wajib dipatuhi setiap wartawan. Kebebasan pers yang dijamin negara tidak berarti memberikan keleluasaan kepada seseorang untuk bertindak tanpa batas.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, kemerdekaan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Ia menjelaskan, wartawan memiliki sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama apabila masalah tersebut berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
PWI Jabar: Jangan Rusak Citra Wartawan
Lebih jauh, Tantan mengingatkan bahwa perilaku satu orang dapat berdampak terhadap citra profesi wartawan secara keseluruhan. Tindakan oknum berpotensi membuat masyarakat memberikan penilaian negatif terhadap seluruh insan pers.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat juga menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan adanya unsur pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Di sisi lain, Tantan meminta seluruh wartawan di Jawa Barat menjaga kehormatan profesi dengan tetap bekerja secara profesional, independen, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan memastikan PWI Jawa Barat tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dapat mencoreng profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya. (Red)