Beranda Nusantara Aksi Intimidasi di Sekolah Berujung Penangkapan, Pria Ngaku Wartawan Positif Amphetamine

Aksi Intimidasi di Sekolah Berujung Penangkapan, Pria Ngaku Wartawan Positif Amphetamine

SUKABUMI (Aswajanews.id) – Aksi dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS (46). Pria tersebut mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi serta upaya pemerasan terhadap Kepala Sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026), saat aktivitas belajar mengajar masih berlangsung. Aksi AS bahkan sempat direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menimbulkan perhatian publik.
Peristiwa bermula ketika AS mendatangi sekolah dan diduga meminta uang jatah media bulanan sebesar Rp100.000 yang disebut untuk pembelian koran jatah September.

Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi pihak sekolah. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Sukaraja disebut belum cair.

Penolakan tersebut kemudian diduga memicu kemarahan AS. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video yang beredar, AS disebut berteriak dan menunjuk-nunjuk Kepala Sekolah di ruang guru.

Suasana sekolah pun mendadak tegang. Suara bentakan yang keras membuat sejumlah siswa yang sedang mengikuti kegiatan olahraga serta orang tua yang tengah menjemput anak menjadi panik.

Situasi semakin memanas ketika seorang guru berstatus PNS mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
AS diduga mengamuk, berusaha memukul guru tersebut dan merampas ponsel yang digunakan untuk merekam aksi intimidasi.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Petugas Polsek Sukaraja bergerak cepat dan mengamankan AS di lokasi.

Diamankan Polisi, Tes Urine Positif Amphetamine
Setelah diamankan, AS menjalani pemeriksaan oleh aparat. Polisi juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan tersebut disebut menunjukkan positif amphetamine, yakni zat yang dapat ditemukan dalam narkotika jenis metamfetamina atau sabu.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan perkara oleh aparat berwenang. Penentuan tindak pidana narkotika maupun status hukum AS tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menjelaskan bahwa AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Atas dugaan tindakan yang dilakukan terhadap pihak sekolah, AS disebut dapat dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak atau sekolah lain yang pernah menjadi korban dugaan modus serupa.

PWI Sukabumi Kecam Oknum yang Mengaku Wartawan

Kasus tersebut turut mendapat perhatian serius dari kalangan insan pers di Kabupaten Sukabumi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengecam tindakan orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut. PWI menilai dugaan intimidasi maupun pemaksaan terhadap pihak sekolah tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencoreng nama baik profesi jurnalistik.

Meminta uang secara paksa dengan menggunakan identitas sebagai wartawan bukan merupakan praktik jurnalistik yang dapat dibenarkan. Wartawan dalam menjalankan tugasnya harus berpegang pada prinsip profesionalitas, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini kini masih ditangani aparat kepolisian. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk motif, kemungkinan adanya korban lain, serta status hukum AS terkait hasil pemeriksaan narkotika.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan intimidasi, pemaksaan maupun tindakan kriminal lainnya.
(Red)