Beranda Nusantara Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam TDA Indramayu Masih Diselidiki Kejari

Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam TDA Indramayu Masih Diselidiki Kejari

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam TDA Indramayu Tahun Anggaran 2025 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Kasus yang dilaporkan oleh Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O’ushj Dialambaqa, pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Masih dalam penyelidikan. Artinya indikasi sudah ada, nanti disesuaikan dengan fakta-fakta hukum atas indikasi tersebut. Kami belum bisa menjelaskan banyak karena sifatnya masih rahasia,” ujar Tomy saat ditemui di kantornya, Rabu (29/7/2026).

Tomy menegaskan, Kejari Indramayu berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai perkembangan proses hukum.

Sementara itu, Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga adanya kepastian hukum.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Indramayu dalam menangani kasus ini. Usut tuntas dan kami akan terus mengawal setiap perkembangannya hingga memperoleh kepastian hukum,” tegas Masdi.

Dugaan Mark Up Pengadaan Rp39 Miliar

Berdasarkan laporan PKSPD, dugaan korupsi berkaitan dengan praktik mark up dan dugaan pengondisian pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu dengan total nilai sekitar Rp39.682.381.531 pada Tahun Anggaran 2025.

Rincian anggaran yang menjadi objek laporan meliputi:

  • Bahan Kimia: ± Rp26.446.694.877
  • Pengadaan Pompa: ± Rp1.584.699.200
  • Alat Ukur: ± Rp3.145.602.310
  • Rangkaian Sambungan: ± Rp1.309.966.944
  • Perpipaan: ± Rp2.524.203.270
  • Pipa HDPE (HOPE): ± Rp1.977.765.255
  • Pipa GIP/GLI: ± Rp7.195.463.201

Dalam laporan tersebut, sedikitnya dua orang direksi Perumdam TDA Indramayu disebut turut terseret, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama berinisial JS yang saat ini masih menjabat di jajaran direksi, serta MY. Selain itu, dua pihak dari unsur swasta berinisial HBB dan IDN juga disebut dalam laporan.

Mereka diduga berperan dalam pengondisian calon pemenang tender sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA Indramayu.

PKSPD juga menduga adanya praktik penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek sebagai bagian dari dugaan pengaturan pemenang tender.

Sebagai bagian dari alat pendukung laporan, PKSPD turut melampirkan dokumentasi foto yang disebut diambil pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 15.20 WIB, yang menurut pelapor memperlihatkan pertemuan sejumlah pihak terkait dugaan pengondisian paket pengadaan tersebut.

Sebelumnya, Kejari Indramayu juga telah memanggil pelapor, O’ushj Dialambaqa, untuk dimintai keterangan melalui agenda wawancara pada 18 Mei 2026, berdasarkan Surat Nomor R-46/M.2.21/Fd/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Irsyad)