Beranda Nusantara Sungai Cisuminta Memerah Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tekstil, DLH Kabupaten Bandung Hanya...

Sungai Cisuminta Memerah Diduga Tercemar Limbah Pabrik Tekstil, DLH Kabupaten Bandung Hanya Beri Teguran Lisan

LSM Pertanyakan Lemahnya Penindakan, Dugaan Pencemaran Berhari-hari Bakal Dibawa ke DPRD

KAB. BANDUNG (Aswajanews.id) – Aliran Sungai Cisuminta di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berubah warna menjadi kemerahan akibat dugaan pencemaran limbah cair industri tekstil. Peristiwa yang disebut berlangsung selama beberapa hari hingga Rabu (29/7/2026) itu memicu sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, limbah diduga berasal dari saluran pembuangan milik PT Anugerah Megah Lestari (AML) Textile di Jalan Raya Dayeuhkolot No. 34, Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, yang berada di kawasan PT Ramatex.

Sumber menyebut kebocoran diduga terjadi karena sambungan pipa saluran limbah terlepas sehingga limbah mengalir langsung ke Sungai Cisuminta.

“Pipanya copot dan limbahnya masuk ke Sungai Cisuminta. Entah benar copot atau ada unsur kesengajaan. Pihak DLH memang turun mengawasi, tetapi Satgas Citarum Harum sepertinya tidak dilibatkan. Ada kesan sesuatu yang ditutupi, namun itu masih menjadi misteri,” ujar sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi P3HL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Sirojul Falah, membenarkan adanya insiden tersebut.

“Sudah ditangani. Kami masih terus memantau melalui petugas lapangan. Sambungan lem pada saluran memang terlepas. Sudah kami tindak, tetapi sementara ini belum ada sanksi hukum, hanya teguran lisan,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung ke lokasi pabrik, pihak keamanan PT AML belum dapat memberikan penjelasan resmi.

Perwakilan perusahaan bernama Winda mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan kebocoran limbah tersebut.

“Saya tidak tahu soal kebocoran limbah. Penanggung jawab sedang tidak ada, jadi belum bisa memberikan keterangan. Pabrik juga sering diperiksa oleh pihak lingkungan hidup. Di kawasan ini ada delapan pabrik yang menyewa lahan karena merupakan kawasan PT Ramatex,” ujarnya.

Lemahnya respons pemerintah daerah menuai kritik dari Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan. Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan teguran lisan.

“Apakah ini unsur kelalaian atau kesengajaan, hanya DLH yang mengetahui. Yang jelas, setiap pelanggaran lingkungan seharusnya ditindak tegas sesuai aturan. Kami bersama Forum Jurnalis Peduli Publik akan mengajukan audiensi ke DPRD dan instansi terkait untuk mempertanyakan izin operasional perusahaan tersebut,” tegas Dyansen.

Dasar Hukum yang Relevan

Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan, sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar penindakan, antara lain:

  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
    • Pasal 98 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan.
    • Pasal 104 mengatur pidana bagi pembuangan limbah tanpa izin yang dipersyaratkan.
  • PP Nomor 22 Tahun 2021
    • Mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke badan air serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
    • Melarang setiap orang melakukan pencemaran terhadap sumber daya air dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Perlu dicatat, penerapan sanksi pidana maupun administratif bergantung pada hasil penyelidikan, pembuktian, serta penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai pemberian sanksi administratif tertulis maupun proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bandung. (Red)