JAKARTA (Aswajanews.id) – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menghina profesi wartawan.
Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kini giliran Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia yang melayangkan laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga marwah profesi wartawan, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
“MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ays di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ays, pernyataan Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan di ruang publik dinilai merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi membangun stigma negatif terhadap insan pers.
Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan.
MIO Indonesia melaporkan perkara tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ays menambahkan, laporan tersebut tidak ditujukan kepada pribadi Hotman Paris sebagai advokat, melainkan terhadap substansi pernyataannya yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka.
“Yang kami persoalkan bukan pribadi HPH sebagai seorang advokat, melainkan cara dan substansi pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan di ruang publik,” tegasnya.
PWI Lebih Dulu Melapor
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan tetap diajukan meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun media sosialnya.
Menurut Edison, permintaan maaf merupakan langkah yang patut diapresiasi secara moral, namun tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan terhadap Hotman Paris telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berawal dari Insiden di Kejaksaan Agung
Kontroversi bermula saat Hotman Paris bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus juru bicara kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang menuai kritik, seperti mengatakan “lu punya otak gak?”, meminta wartawan “shut up”, menyuruh bertanya kepada “kakeknya”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani bertanya kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan tersebut bersifat merendahkan profesi wartawan, mencederai kebebasan pers, dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. (Red/Berbagai Sumber)