KARAWANG (Aswaja News) – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP.,MP menghadiri Rakor Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Karawang secara virtual melalui zoom di Command Center Gedung Singaperbangsa Lt.3 (06/05).
Rakor dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Wilayah C.1 Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang.
Rapat ini bertujuan untuk mengsinkronisasi lokasi yang diajukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang guna menghindari tumpang tindih lahan.

Dalam arahannya, Sekda Karawang menekankan bahwa pemerintah daerah Karawang sangat mendukung investasi yang masuk ke Karawang, namun harus tetap memperhatikan keseimbangan antara ekosistem dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Sekda memaparkan bahwa selain aspek lingkungan, keberadaan kawasan industri Investor harus memberikan kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Karawang.
Pihak perusahaan juga diminta membangun komitmen nyata dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan dengan menyediakan alokasi ruang bagi sentra Industri Kecil dan Menengah dengan harga yang terjangkau.
Sekda juga mengingatkan di sekitar lokasi tersebut sudah banyak kawasan industri lain, maka pembangunan jalan dan saluran air harus direncanakan secara bersama-sama agar tetap rapi, lancar, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
(Ahmad Z)