INDRAMAYU (Pelitaindonews) – Penangkapan ribuan minuman beralkohol (mihol) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu menuai sorotan tajam. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) identik dengan tindakan cepat aparat saat menemukan pelanggaran di lapangan. Dalam konteks ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung tanpa harus menunggu operasi terencana dengan surat perintah pimpinan.
Namun demikian, penanganan hasil OTT tersebut justru menuai kritik. Ruslandi menyoroti adanya dugaan pelepasan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, padahal barang tersebut diduga kuat ilegal.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Indramayu.
“Untuk OTT tersebut sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. Ibarat ada mayat di jalan, pasti langsung ditangani aparat, tidak mungkin dibiarkan,” tegas Ruslandi.
Ia menambahkan, seharusnya Satpol PP menjalankan proses administratif secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, guna memastikan kepemilikan barang dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Alih-alih dilepaskan, barang bukti tersebut semestinya menjadi dasar penegakan hukum yang tegas. Jika benar terjadi pelepasan, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan.
“Jangan sampai setelah barang keluar, baru dibangun argumentasi untuk membenarkan tindakan tersebut. Itu justru memperkuat indikasi adanya kongkalikong,” pungkasnya.
(A.N. Irsyad)
Artikel OTT Ribuan Mihol di Indramayu Disorot, Dugaan Pelepasan Barang Bukti Picu Kecurigaan pertama kali tampil pada pelitaindonews.