BANDUNG (Aswajanews) – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat terus meningkat hingga awal 2026. Sektor otomotif dan industri komponennya menjadi yang paling terdampak dalam kondisi ini.
Ketua DPD FSP LEM KSPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang.
“Sekitar 15.000 pekerja terdampak di Jawa Barat, dan sebagian besar merupakan pekerja kontrak (PKWT) yang tidak diperpanjang,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Gelombang PHK ini mulai terasa sejak pertengahan 2025, terutama di kawasan industri Karawang dan Bekasi, yang selama ini dikenal sebagai pusat industri otomotif di Asia Tenggara.
Penurunan kinerja industri dipicu oleh melemahnya permintaan pasar serta ketatnya persaingan global.
Tekanan Produk Impor
Sidarta menjelaskan, masuknya kendaraan listrik impor dengan harga lebih murah dari negara seperti China dan Vietnam turut menekan daya saing industri otomotif nasional.
Produk impor dengan harga di bawah Rp200 juta dan fitur kompetitif menyebabkan penjualan produsen otomotif Jepang mengalami penurunan signifikan di pasar domestik.
Selain itu, potensi krisis energi juga menjadi sorotan serius. Jika terjadi gangguan pasokan, dampaknya diperkirakan meluas ke berbagai sektor, mulai dari industri logam, elektronik, mesin hingga usaha kecil dan menengah (UKM).
Sidarta memperkirakan sekitar 70.000 pekerja di Jawa Barat berpotensi terdampak jika krisis energi terjadi. Secara nasional, jumlahnya bahkan bisa mencapai 150.000 pekerja.
“Gangguan sektor energi akan menimbulkan efek berantai luas, tidak hanya bagi industri besar tetapi juga UKM dan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, serikat pekerja mendorong pemerintah untuk memperkuat kebijakan hilirisasi dan industrialisasi nasional.
Selain itu, pembatasan impor terhadap produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja.
“Produk dalam negeri harus menjadi prioritas agar industri tetap tumbuh dan mampu menyerap tenaga kerja,” tegas Sidarta.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan laju PHK sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru di sektor industri nasional. (Redaksi)