Beranda Sindikasi Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor...

Obral Diskon Hukuman di Ujung Jarum Suntik: Donor Darah, Jalur “Tol” Koruptor Pangkas Masa Tahanan?

BANDUNG (Aswajanews) – Menjadi dermawan ternyata bisa menjadi investasi paling menguntungkan bagi para penggarong uang rakyat. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kian terjal, sebuah celah regulasi kembali menyeruak ke permukaan: mekanisme remisi tambahan melalui donor darah.

Cukup dengan menyumbangkan darah empat kali setahun, seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa mendapatkan “bonus” potongan masa tahanan yang legal secara administratif.

Berdasarkan analisa hukum terhadap Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana yang mendonorkan darahnya minimal empat kali dalam setahun berhak atas remisi tambahan sebesar 1/2 dari Remisi Umum yang diperoleh.

Jika seorang koruptor mendapat diskon HUT RI selama dua bulan, maka setetes darah yang disumbangkan bisa menambah diskon tersebut menjadi tiga bulan. Sebuah transaksi kemanusiaan yang terasa sangat transaksional di mata hukum.

Ironi Kemanusiaan di Balik Jeruji

“Ini adalah bentuk kompensasi yang sangat timpang. Koruptor merugikan jutaan rakyat melalui kebijakan yang korup, namun dosanya seolah bisa dicuci hanya dengan beberapa ratus CC darah,” ujar pengamat kebijakan publik Dadang Djamaludin, S.E., M.H., Minggu (5/4/2026).

Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 yang membatalkan syarat Justice Collaborator (JC) bagi koruptor, pintu remisi kini terbuka lebar tanpa hambatan. Koruptor tidak lagi perlu repot-repot membongkar jaringan sindikatnya; cukup menjaga kesehatan, makan enak di dalam sel, dan menunggu jarum petugas PMI datang menjemput.

PMI: Penyelamat atau “Pemberi Diskon”?

Namun, jalur “tol” ini tidak sepenuhnya mulus. Kabar buruk bagi para pemburu remisi, Palang Merah Indonesia (PMI) kabarnya kian selektif. Berdasarkan standar kesehatan Permenkes No. 91 Tahun 2015, PMI mulai enggan mengambil risiko medis dengan mengambil darah dari warga binaan di Lapas karena kerentanan penyakit menular.

Tanpa adanya surat keterangan atau piagam sah dari PMI, maka “tiket” pengurangan masa tahanan ini otomatis hangus. Hal ini menciptakan anomali hukum: regulasi negara menjanjikan diskon, namun otoritas medis menutup pintunya.

Analisa Kritis: Keadilan yang Terluka

Secara yuridis, donor darah memang dikategorikan sebagai perbuatan kemanusiaan yang luar biasa. Namun, menerapkannya secara saklek pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Diharapkan pemerintah segera meninjau ulang relevansi remisi tambahan ini. Jangan sampai jeruji besi kehilangan taringnya hanya karena selembar sertifikat donor darah yang bisa didapatkan sambil duduk manis di dalam Lapas. Rakyat butuh pengembalian kerugian negara, bukan sekadar setetes darah sebagai pengganti hukuman badan. (Red)