JAKARTA (Aswajanews.id) – TNI Angkatan Laut melalui Koarmada II berhasil menggagalkan upaya pengiriman kayu tanpa dokumen sah (illegal logging) yang akan dikirim menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit truk Fuso di atas KM Jambo XII di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Kamis (2/7).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang menyertai muatan diduga palsu. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses penyidikan serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti sinergi antaraparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional.
(Sumber: Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut)