Beranda Nasional TKN: Rencana Penggagalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Gagal

TKN: Rencana Penggagalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Gagal

JAKARTA (humbahasnews.com) – Wakil Komandan Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, pihaknya bersyukur atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, upaya penggagalan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui MKMK telah gagal.

“Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.

Habib mengaku banyak masyarakat yang menghubunginya terkait substansi dari putusan MKMK. Mereka senang Gibran sebagai kaum muda tetap bisa maju menjadi cawapres.

“Substansinya yaitu adalah hukum kita konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda, yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres, masyarakat liatnya yang substansi-subtansi seperi itu,” pungkasnya.

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

Atas gugatan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres di Pilpres 2024.

MKMM Tak Bisa Ubah Putusan MK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.

“Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.

Jimly menegaskan, pertandingan Pemilu 2024 telah berjalan. Sehingga aturan main tak bisa dibatalkan.

“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.

Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar. Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.

“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly.

Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024.

“Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu di haruskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” terangnya.

Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.

“Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat,” jelas Jimly.

Putusan MKMK untuk Ketua MK Anwar Usman

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya. (Sumber: Merdeka.com)

Editor : Elisa Nurasri