Beranda Klinik Hukum Timbangan Hukum yang Timpang

Timbangan Hukum yang Timpang

Oleh ENDAH RAHAYU dan INDAH SURYA WARDHANI

Tajamnya pedang hukum yang mengena kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.

Citra aparat hukum di mata publik kali ini adalah yang terburuk dalam lima tahun terakhir. Penurunan citra pada kejaksaan dan kehakiman bahkan lebih tajam daripada yang dialami kepolisian. Kondisi ini tidak terlepas dari sejumlah peristiwa yang terjadi selama tiga bulan terakhir.

Memburuknya citra penegakan hukum sebetulnya terlihat sejak memasuki masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid kedua. Berdasarkan jajak pendapat evaluasi tiga bulan pemerintahan, hukum adalah salah satu bidang yang mengalami kemerosotan tajam.

Penilaian publik terhadap beberapa indikator bidang hukum melangkah ke sentimen negatif (Kompas, 21/1). Publik menilai proses penegakan hukum, mulai dari proses penyidikan, putusan pengadilan, hingga eksekusi pada sejumlah kasus tidak memenuhi rasa keadilan.

Kenyataan inilah yang kiranya mengusik publik. Publik menjadi apatis terhadap penegakan hukum yang tak berkeadilan. Hal ini tecermin dari jajak pendapat Kompas terhadap 838 pemilik telepon di 10 kota pada 9-10 Februari. Publik (91,4 persen) berpendapat, status sosial, kekayaan, dan juga kedekatan seseorang dengan penguasa akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum.

Proses hukum yang berlangsung di negeri ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman, dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Rata-rata delapan dari setiap 10 responden menyatakan, proses penegakan hukum, baik di lembaga kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hanya satu dari setiap 10 responden menyatakan proses hukum di institusi ini memenuhi rasa keadilan.

Ketidakpuasan terutama mengarah pada penanganan kasus korupsi, kriminalitas, serta kasus politik dan hak asasi manusia. Sekitar 65 persen responden menyatakan, proses hukum pada ketiga jenis kasus itu tidak adil. Adapun pada kasus kriminal, sebanyak 55 persen responden juga menyatakan rata-rata penanganan kasusnya tidak adil (lihat Grafik).

Di tengah kepungan peristiwa mengenai lemahnya penegakan hukum di Indonesia, tak pelak, citra aparat penegak hukum pun menjadi pertaruhan. Dalam jajak pendapat, hanya dua dari setiap 10 responden yang memberikan apresiasi positif terhadap citra lembaga hukum.

Labil

Citra aparat penegak hukum labil dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Naik dan turunnya citra aparat tak lepas dari kinerja prestatif dalam sejumlah pemberitaan media massa. Dalam hal ini, harus diakui, kinerja kepolisian secara umum turut membentuk citra lembaga hukum lainnya di mata publik.

Rekaman jajak pendapat menunjukkan, citra aparat hukum secara umum cenderung meningkat ketika kepolisian menangkap teroris. Tingginya apresiasi publik terekam pada Mei-Juni 2006 ketika Polri menggelar operasi penangkapan teroris hingga tewasnya salah satu gembong teroris, Dr Azahari, di Batu, Jawa Timur.

Prestasi kembali ditunjukkan Polri dengan menangkap teroris paling dicari, Noordin M Top, pada September 2009. Citra kepolisian menyentuh level 47 persen, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Ini mendorong citra kejaksaan dan kehakiman hingga titik kulminasi, yakni 37 persen untuk kejaksaan dan 46 persen untuk kehakiman.

Citra kejaksaan paling buruk. Sepanjang medio 2007 hingga sekarang, penilaian terhadap institusi kejaksaan lebih rendah dibandingkan dengan kepolisian dan kehakiman.

Citra kejaksaan terempas pada September 2008, saat kasus jaksa Urip Tri Gunawan mencuat. Jika pada awalnya citra kejaksaan diapresiasi oleh 29,3 persen responden, pasca-kasus Urip, citra positif jaksa turun menjadi 22,3 persen. Jaksa ini menerima uang suap dari Artalyta dalam kasus skandal BLBI. Urip dipenjara 20 tahun, sementara Artalyta lima tahun.

Apresiasi publik terhadap para jaksa sempat meningkat pada medio September 2009. Namun, rekaman penyadapan percakapan Anggodo Widjojo yang dibuka oleh Mahkamah Konstitusi kembali mencoreng citra korps ini. Citra kejaksaan terus merosot di mata publik hingga menyentuh titik terendah, pekan lalu.

Sepanjang 2009 sampai saat ini, masyarakat semakin sering dipertontonkan dengan timbangan penegakan hukum yang timpang.

Pekan lalu, setelah menyedot perhatian publik selama sekitar tujuh bulan, drama persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen akhirnya selesai. Mantan jaksa agung muda yang juga mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Lembeknya pedang hukum juga terlihat dari proses pengusutan kasus dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun. Meski sudah terendus sejak akhir 2008, kasus ini belum juga menemui titik terang hukum hingga kini. Kasus yang sedang diusut melalui jalur politis ini bergulir menjadi bola panas.

Namun, pedang hukum sungguh tajam ketika menghadapi Nenek Minah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Nenek buta huruf ini didakwa mencuri tiga kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4. Ia dihukum percobaan penjara satu bulan 15 hari setelah melalui proses hukum yang berjalan cepat.

Hukum pun sempat merampas kebebasan Lanjar Sriyanto, warga Solo, Jateng. Dalam kecelakaan lalu lintas, Lanjar dianggap lalai mengendarai motor sehingga menghilangkan nyawa istrinya. Alih-alih mengayomi, bersenjatakan Pasal 359 KUHP, aparat justru menjaring dan memasukkannya dalam tahanan sekitar sebulan. Demikian pula dengan kasus Rustono di Batang yang dituduh mencuri buah randu seharga Rp 12.000. Juga kasus Basar Suyanto dan Kholil di Kediri yang mencuri semangka serta kasus pencurian kaus oleh Aspuri di Kota Serang. Beberapa kasus yang melibatkan masyarakat kecil ini proses hukumnya berlangsung cepat meski tak jarang tuntutan jaksa terasa jauh lebih berat dibandingkan nilai barang yang dicuri.

Kasus Ayin, Anggodo, Bank Century, Nenek Minah, Lanjar, ataupun Aspuri memperlihatkan penegakan hukum yang asimetris. Inilah yang sering kali digugat publik. Bukan berarti publik membenarkan perbuatan Nenek Minah, Rustono, Basar, ataupun Aspuri. Namun, perlakuan yang sama terhadap semua warga Indonesia di mata hukum inilah yang menjadi tuntutan publik. Hukum tidak sekadar diberlakukan sesuai pasal demi pasal, tetapi ditegakkan atas nama keadilan. (Litbang Kompas)