Kabupaten Sukabumi (Aswajanews) – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penghambatan tugas jurnalistik oleh oknum petugas keamanan (security) di lingkungan Kementerian Haji Kabupaten Sukabumi beredar luas dan menuai sorotan publik.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026), saat Kepala Biro Media Lawinvestigasi.com, Adam Firmando, hendak melakukan konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang terkait sejumlah isu di lingkungan Kementerian Haji Kabupaten Sukabumi. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga dihalangi oleh oknum security.
Dalam keterangannya, Adam menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1).
“Upaya security yang menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan dapat dikategorikan sebagai perampasan hak jurnalistik,” ujar Adam.
Ia menilai insiden tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintahan agar menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Jangan sampai ketertutupan ini justru menjadi indikasi adanya sesuatu yang ingin ditutupi. Di era keterbukaan informasi saat ini, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi dan profesionalitas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian kalangan aktivis pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sukabumi. Banyak pihak menilai bahwa dugaan perintah kepada security untuk menghalangi wartawan mencerminkan sikap eksklusif, tertutup, serta bertentangan dengan fungsi kontrol sosial media.
Adam menegaskan, sikap tersebut sangat kontras dengan imbauan resmi dari Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Bahkan, Mabes Polri menegaskan bahwa wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas peliputan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transparansi pelayanan publik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sikap di lingkungan Kementerian Haji Kabupaten Sukabumi dinilai jauh dari semangat keterbukaan tersebut.
Sejumlah jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat mencoba melakukan konfirmasi terkait sejumlah poin penting, termasuk isu yang seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan lagi persoalan miskomunikasi, melainkan indikasi nyata adanya ‘alergi’ terhadap wartawan. Wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika pemerintah tertutup, maka jangan salahkan apabila publik menaruh kecurigaan,” tegas Adam.
Ia menambahkan, sikap membungkam media tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi menutup ruang koreksi, pengawasan, serta keseimbangan informasi yang menjadi hak publik.
(Deni/Mul/Red)