IBANDUNG (Aswajanews.id) – Dalam agenda Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di bulan Ramadan 1447 H, Anggota DPR RI Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa pelayanan dasar adalah kewajiban negara dan tidak boleh dibebankan kepada rakyat.
Kegiatan di Gymnasium Si Jalak Harupat itu turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tarya Witarsa, serta Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hadiat bersama sejumlah anggota lainnya.
Cucun menegaskan optimalisasi skema pelayanan dasar, terutama kesehatan dan pendidikan, harus menjadi prioritas. Ia tidak ingin ada warga Kabupaten Bandung yang tertahan masuk rumah sakit karena persoalan biaya.
“Saya tidak mau mendengar ada warga Kabupaten Bandung mau masuk rumah sakit terkendala pembiayaan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ia menjelaskan problem yang banyak muncul berkaitan dengan status BPJS PBI yang naik desil. Ada warga yang sudah tidak bekerja namun masih tercatat sebagai karyawan, sehingga statusnya berubah menjadi non-PBI dan menunggak iuran di BPJS Kesehatan.
“Desilnya belum turun, statusnya masih karyawan, akhirnya punya tunggakan. Problem seperti ini tidak bisa diserahkan kepada rakyat. Pemerintah daerah harus cepat menyelesaikan,” ujarnya.
Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD dan Bupati Bandung agar segera ada langkah konkret terhadap PBI yang terkunci atau naik status. Selama masa transisi, ia menegaskan tidak boleh ada rumah sakit, baik RSUD maupun swasta, yang menolak pasien.
“Kalau ada rumah sakit menolak pasien karena status administrasi, saya akan kawal. Negara tidak boleh kalah oleh sistem,” katanya.

Selain kesehatan, ia menyoroti 159 ribu rumah tidak layak huni di Kabupaten Bandung. Menurutnya, jumlah penduduk rentan miskin dan ekstrem miskin yang besar membuat persoalan rutilahu menjadi tantangan serius.
Ia menjelaskan skema dari Menteri PKP berbasis kebutuhan, bukan kuota daerah. Namun problem di Kabupaten Bandung cukup berat karena dari sekitar 195 ribu data awal, hampir separuh rumah tidak berstatus SHM, termasuk yang berada di kawasan perkebunan dan milik Perum Perhutani.
“Kalau bukan SHM, skema reguler seperti Program BSPS tidak bisa masuk. Ini yang harus dicari jalan keluarnya,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia mendorong pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix, yaitu kerja sama antara pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi CSR.
CSR atau Corporate Social Responsibility adalah program tanggung jawab sosial perusahaan yang diwajibkan bagi badan usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni.
“Kita dorong CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bandung ikut membantu rutilahu. Tidak bisa hanya mengandalkan APBD atau dana pusat,” ujarnya.
Meski memiliki dana aspirasi, ia mengakui kapasitasnya terbatas. “Dari aspirasi saya mungkin 8 sampai 10 rumah. Sementara jumlahnya 159 ribu. Ini tugas besar yang harus diselesaikan bersama,” katanya.
Ia kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan bantuan perumahan dan memastikan dirinya akan ikut mengawasi secara langsung.
“Saya akan ikut mengawasi. Tidak boleh ada yang main-main dengan BSPS. Anggaran ini untuk rakyat,” tegasnya.
Cucun berharap Ramadan 1447 H menjadi momentum penguatan komitmen semua pihak agar negara benar-benar hadir menyelesaikan persoalan PBI dan rutilahu, sehingga masyarakat Kabupaten Bandung tidak menghadapi persoalan dasar sendirian.
(Reporter: Uus)