Beranda Sindikasi Praktisi Hukum Robbi Soroti Diskotik DM/Tic Berkedok Restauran di Indramayu

Praktisi Hukum Robbi Soroti Diskotik DM/Tic Berkedok Restauran di Indramayu

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Kabupaten Indramayu dengan Visi Indramayu Bermartabat “Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat.” Namun, tidak diindahkan dengan munculnya polemik di kalangan masyarakatnya dengan adanya tempat hiburan malam atau diskotik DM/TIC berkedok Restauran, Rabu (28/02).

Hal itu dikatakan oleh salah satu masyarakat Robbi, kebetulan berprofesi praktisi Hukum, sudah tidak asing lagi bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu kota,dengan adanya tempat hiburan malam atau yang biasa disebut diskotik,

Pasalnya, kata Robbi tempat hiburan malam tersebut berkedok restauran seperti yang terpampang di papan logo tempat hiburan malam tersebut,

Tempat hiburan malam atau diskotik itu berada di wilayah kecamatan Indramayu depan kolam renang dayung atau tempat wisata Waterpark Bojongsari kecamatan/kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Tempat hiburan malam atau diskotik tersebut dengan logo nama TIC & DM,menurut pantauan tim awak media, dilokasi tersebut waktu tutupnya melebihi batas waktu atau aturan dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Tempat hiburan malam tersebut menurut informasi yang didapat bahwa, itu milik imisial Y. dan dikontrak oleh imisial TWH,yang menurut informasi bahwa, TWH adalah salah seorang caleg di daerah.

Sementara itu praktisi Hukum Advokat muda M. A. Robbi S. S.H., menyoroti tempat hiburan malam tersebut.

“Betul menurut pandangan saya dan teman – teman apa lagi ini lokasinya di jantung kota Indramayu,sudah jelas banyak yang di langgar dari izin daerah sampai izin resto dan pajak daerah saya lihat kemarin di dalam juga tidak ada pintu emergency dan tabung pemadam,” kata M. A. Robbi. S. S. H.

Masih menurut Robbi, bagaimana nanti kalau terjadi hal hal yang tidak inginkan, terus apa faedahnya ada diskotik yang berkedok izin Resto dan karaoke, mana restonya.

“Yang ada hanya orang yang mabuk mabukan, mengkonsumsi miras,itu bisa jadi sarang tempat di duga terjadinya transaksi narkoba dan obat terlarang, yang bisa membahayakan bagi generasi bangsa,” ujar M. A. Robbi. S. S. H.

“Saya harap kepada pihak APH dan Pemerintah Daerah juga Dinas terkait kabupaten Indramayu segera menindak lanjuti dan mengecek langsung PBG nya, dan izin Hol nya, apakah pajaknya juga bayar setiap bulannya, apakah menunjang ke PAD Daerah ini harus benar benar di tindak lanjuti dan tindak tegas, bila perlu di tutup kalau legalitasnya tidak jelas,” tegasnya. (Sanaji)

The post Praktisi Hukum Robbi Soroti Diskotik DM/Tic Berkedok Restauran di Indramayu first appeared on pelitaindonews.