JAKARTA (Aswajanews) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5.
Pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir pada 19 November 2025 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa perpanjangan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat sejumlah guru yang sebenarnya telah memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu Periode 5.
Direktur Pendidikan Profesi Guru, Ferry Maulana Putra, mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini sebaik mungkin.
“Kami mendorong Bapak dan Ibu guru yang memenuhi kriteria dan belum mengikuti seleksi administrasi PPG agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Ferry.
Ia menambahkan, program PPG bagi Guru Tertentu akan tetap dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, meskipun mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Ketentuan Pendaftaran
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu ditujukan bagi guru yang:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui Panduan Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada laman resmi Direktorat PPG:
https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Bagi guru yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk terus memantau informasi lanjutan melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.
Sementara itu, bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.
Adapun data potensi guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu di setiap kabupaten/kota dan provinsi dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing. (*)