Beranda Sindikasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

JAKARTA (pelitaindo.news) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang kini masih dibahas, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 atau 8 tahun.

Selain itu, ada juga peningkatan alokasi dana desa dari paling sedikit 10 persen menjadi 20 atau 15 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

Menurut Bamsoet, revisi UU Desa harus mengakomodasi adanya dana operasional pemerintah desa serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepala desa beserta perangkat desa.

Bamsoet juga menilai harus ada pendampingan hukum terhadap kepala desa dan jajarannya dalam memanfaatkan dana desa tersebut.

Jangan sampai kepala desa harus berhadapan dengan proses hukum hanya karena masalah administrasi pengelolaan dana desa. Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hari ke-11 dalam kunjungannya ke Dapil-7 Jawa Tengah bersama Paguyuban Kepala Desa ‘Wira Praja’ se-Kabupaten Purbalingga.

“Dalam program kerja para capres-cawapres, semuanya menjanjikan penambahan dana desa dari saat ini Rp 1 miliar menjadi lebih tinggi lagi, bahkan ada yang menjanjikan mencapai Rp 5 miliar. Menunjukan bahwa para capres-cawapres, sama-sama memiliki komitmen besar dalam memajukan masyarakat desa. Peningkatan dana desa, pada akhirnya juga harus diimbangi dengan peningkatan pengelolaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini kepala desa menjadi ujung tombaknya,” terangnya, seperti dikutip dari detiknews, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bahwa pembangunan desa tidak serta merta berdimensi materiil yang hanya mengejar pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur fisik.

Menurutnya, desa telah menjadi wilayah yang rentan terhadap berbagai pengaruh negatif seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, serta derasnya arus globalisasi. Seperti ancaman masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme, bahaya penyalahgunaan narkoba, hingga pengertian nilai-nilai kearifan lokal oleh budaya asing.

Ia mencontohkan, beberapa hari yang lalu Polri berhasil menangkap 10 terduga teroris di Solo Raya.

Bamsoet menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa potensi bahaya terorisme tidak boleh disepelekan, terlebih menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, Polri dan juga TNI harus bergerak aktif dengan melibatkan kepala desa dalam mengantisipasi berbagai potensi terorisme yang bisa mengganggu jalannya Pemilu.

Bamsoet menyebut pada Pemilu 2019 lalu, terdapat 6 aksi serangan teror.

Dia menekankan agar peristiwa seperti itu tidak boleh lagi terjadi dalam Pemilu 2024. Di sisi lain, Bamsoet turut meminta para kepala desa untuk tetap menjaga kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat, terutama dalam menghadapi masa Pemilu 2024.

Ia mengingatkan agar jangan sampai perbedaan pandangan politik menyebabkan kedamaian dan kenyamanan di desa menjadi terganggu. Menurutnya, politik itu penting, mendukung dan memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani juga sangat penting.

Yang tidak penting, lanjutnya, adalah menjadi saling bertujuan hanya karena perbedaan pilihan. “Politik secukupnya saja, persaudaraan yang selamanya,” ujarnya.

Ia berpesan agar jangan sampai masyarakat terbelah dan terminologi Cebong, Kampret, dan Kadrun kembali terulang. *(Red)

Editor : Elisa Nurasri

 

The post Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun first appeared on pelitaindonews.