BANDUNG (Aswajanews.id) – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, terduga pelaku TH (30) masih dalam pelarian dan telah ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Tim kuasa hukum yang memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk tim hukum yang dipimpin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Korban yang berasal dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin setelah ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat di sekujur tubuh.
Diduga Disekap dan Disiksa Selama Bertahun-tahun
YTR diketahui menghilang selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan merintih kesakitan di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keluarga mengaku nyaris tidak mengenali korban saat pertama kali ditemukan karena kondisi fisiknya yang sangat memprihatinkan.
Kakak korban, Afif, mengungkapkan bahwa dugaan penyiksaan mulai terjadi setelah seluruh tabungan dan aset milik korban habis dikuasai pelaku.
Menurut keluarga, berbagai harta milik korban seperti sepeda motor, telepon genggam, laptop, perhiasan emas, tabungan, hingga fasilitas keuangan diduga telah dimanfaatkan tanpa izin. Setelah itu, korban disebut mengalami kekerasan fisik yang semakin brutal.
Alami Cacat Permanen
Dampak penyiksaan yang diduga berlangsung dalam waktu lama meninggalkan luka fisik yang sangat berat. Adik korban, Syahrul, menyebut kondisi kakaknya mulai membaik setelah menjalani operasi pertama.
Namun, korban kini mengalami kebutaan permanen dan harus menjalani operasi lanjutan, termasuk operasi plastik karena bagian bibir atasnya mengalami kerusakan parah akibat luka yang diderita.
Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Buronan
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Penyidik menduga TH melakukan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, serta eksploitasi terhadap korban yang merupakan kekasihnya sendiri.
Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan TH yang belum berhasil diamankan.
Penjaga Kos Mengaku Diancam
Perkembangan terbaru, penjaga kos tempat korban ditemukan, Resa (40), mengaku menerima ancaman yang diduga dikirim oleh TH melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, pelaku diduga melontarkan ancaman serius karena merasa difitnah oleh para saksi. Resa kemudian melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian.
Sempat Membuntuti Ambulans ke Rumah Sakit
Fakta lain yang terungkap, TH diduga sempat membuntuti ambulans yang membawa korban menuju rumah sakit setelah korban berhasil dievakuasi dari lokasi penyekapan.
Polisi disebut telah mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar area rumah sakit. Namun, TH berhasil melarikan diri setelah menyadari adanya pergerakan aparat yang melakukan pemantauan.
Sejak saat itu, polisi terus melakukan pengejaran dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, tim medis dan psikolog terus memberikan pendampingan guna memulihkan kondisi fisik maupun psikologis korban yang mengalami trauma berat akibat dugaan penyiksaan tersebut. (Red)