INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Bangunan Pendopo Kuno di Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan mengalami perubahan warna yang diduga merusak nilai historisnya sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Perubahan mencolok terlihat pada bagian penyangga tiang pendopo yang semula berwarna putih tulang, kini dicat biru. Informasi tersebut pertama kali dilaporkan oleh pegiat heritage Indramayu kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu langsung menginformasikan temuan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Indramayu.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, S.S., menyayangkan tindakan yang dinilainya tidak arif dalam menjaga bangunan bersejarah.
“Belum lama ini kita menyaksikan vandalisme pada Gedong Duwur yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kini, Pendopo Kantor Kecamatan Sindang yang berstatus ODCB juga mengalami perlakuan serupa. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Dedy.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk perusakan atau perubahan terhadap bangunan cagar budaya maupun ODCB memiliki konsekuensi hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
TACB Kabupaten Indramayu pun langsung berkomunikasi dengan Camat Sindang terkait perubahan warna tersebut. Pihak kecamatan disebut telah berjanji akan mengembalikan warna bangunan sesuai kondisi aslinya dalam waktu dekat.
“Oh nggih… dalam perbaikan… benjing geh sesuai aslinya… nuwun, Mas,” ujar Camat Sindang Ahmad Fauzie Romdhon saat dihubungi TACB Kabupaten Indramayu.
Dedy kembali menegaskan bahwa bangunan bersejarah memiliki perlakuan khusus yang berbeda dengan bangunan biasa.
“Meski statusnya ODCB, perlakuannya sama dengan bangunan cagar budaya. Tidak bisa sembarangan diubah,” jelasnya.
Sorotan juga datang dari berbagai kalangan, salah satunya Nang Sadewo (Sulaeman Indrajaya), fotografer sekaligus aktivis budaya ternama asal Indramayu. Melalui unggahan di media sosial, ia melontarkan kritik tajam terhadap pihak-pihak yang dinilai abai terhadap nilai estetika dan sejarah.
“Pak Camat Sindang, Bu Sekmat (mantan Kabid Kebudayaan), Pendopo Kecamatan Sindang eks Kawedanan itu bangunan cagar budaya yang terinventarisir. Kok dipoleng-poleng seperti itu,” tulis Nang Sadewo.
Perubahan warna pendopo kuno tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pelajaran penting agar pelestarian bangunan bersejarah di Indramayu dilakukan secara lebih bijak dan sesuai kaidah pelestarian budaya.
(Sn)
Artikel Pendopo Kuno Kecamatan Sindang Diduga Dicemari Cat Biru, TACB Indramayu Prihatin pertama kali tampil pada pelitaindonews.