Beranda Sindikasi Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7...

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran

BANDUNG (Aswajanews)Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Sesuai ketentuan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa posko pelayanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkan permasalahan terkait THR ke lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang tersebar di sejumlah daerah.

“Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan ini dibuka mulai 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.

Pemprov Jabar mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta memberikan kepastian hak bagi para pekerja menjelang Hari Raya. (Red)