CIAMIS (Pelitaindonews) – Perilaku abai terhadap pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi melanggar hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan sesuai standar, waktu, dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal 15 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Namun, kondisi di Kantor Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, justru menjadi sorotan setelah kantor tersebut diketahui sudah tutup lebih awal pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Awak media yang berada di lokasi mendapati kantor desa dalam keadaan terkunci. Salah satu pesuruh desa yang ditemui di depan kantor mengaku bahwa pada hari Jumat, pelayanan hanya dilakukan sampai setengah hari.
“Hari Jumat memang biasa tutup lebih awal,” ujarnya singkat sambil mengunci pintu kantor desa.
Sementara itu, seorang warga Desa Sindangherang yang datang ke kantor desa mengeluh karena tidak bisa mengurus dokumen kependudukan.
“Saya datang sekitar jam dua kurang untuk mengurus kartu keluarga (KK), tapi pintu kantor sudah dikunci dan tidak ada pelayanan. Biasanya juga begitu kalau hari Jumat, jam segini sudah pada pulang,” ungkap warga yang sehari-hari berjualan di sekitar kantor desa.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Sindangherang, Amir Sudirman, menjelaskan bahwa jam pelayanan sebenarnya berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Namun, pada hari itu seluruh perangkat desa sedang mengikuti kegiatan Kampung Keluarga Berencana (KB) di Dusun Landeuh.
“Benar, pelayanan sampai jam tiga. Tapi kebetulan semua staf saya tarik ke kegiatan penilaian Kampung KB di Dusun Landeuh, sesuai perintah saya karena kekurangan anggota,” jelas Amir.
Menanggapi hal ini, Camat Panumbangan, Irfan Hielmi, S.Stp., M.Si., membenarkan adanya kegiatan penilaian Kampung KB di wilayah tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dan penataan ulang sistem pelayanan di tingkat desa.
“Memang ada kegiatan penilaian Kampung KB dari kabupaten. Desa memang memiliki otonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Namun, pelaksanaan otonomi harus tetap mengedepankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan bahwa pihak kecamatan saat ini sedang melakukan kajian lapangan dan inventarisasi kondisi pelayanan publik di seluruh desa wilayah Panumbangan.
“Ibarat dokter, kami masih mendiagnosis penyakitnya dulu, supaya bisa memberikan resep yang tepat. Ini jadi bahan evaluasi agar pelayanan desa di wilayah Panumbangan ke depan lebih disiplin dan profesional,” pungkasnya.
(Nana S)
Artikel Pelayanan Publik Dipertanyakan, Kantor Desa Sindangherang Tutup Saat Warga Butuh Layanan pertama kali tampil pada pelitaindonews.