Beranda Sindikasi Pejabat Perizinan Indramayu Ungkap Izin TIC/DM bukan Diskotik

Pejabat Perizinan Indramayu Ungkap Izin TIC/DM bukan Diskotik

INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Perizinan bangunan TIC/DM yang terletak di Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga kuat disalahgunakan oleh oknum pengelola. Sebab dari informasi terbaru yang diperoleh, pada Selasa (05 /03/204).

Berdasarkan keterangan pejabat fungsional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Acep Suherman mengungkapkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ditempuh, namun untuk perizinan yakni, rumah makan dan karaoke keluarga.

“IMB sudah ada tahun 2012 dan izin usahanya rumah makan dan karaoke keluarga, untuk TIC,” ungkap Pejabat Fungsional DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

Sementara, dilokasi dalam pengelolaan atau pemanfaatan Gedung berlantai dua itu, didalam nya ternyata untuk bisnis hiburan malam yang menyediakan berbagai merk minuman beralkohol serta, menyediakan jasa wanita dengan tarif Rp 100 rb/jam baik itu untuk karaoke maupun untuk diskotik atau hall yang berada di lantai 2 pada bangunan itu, guna sebagai daya tarik para tamunya.

Dilain sisi, Kepala Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega mengungkapkan, bahwa Satpol PP melakukan langkah penindakan berdasarkan adanya surat perintah dari Dinas Perizinan untuk melakukan langkah penutupan.

“Saya bergerak atas surat rekomendasi dari dinas perizinan,” jelasnya, Senin kemarin (05/03).

Dari pantauan awakmedia, aktivitas TIC/DM buka untuk waktu normal sekitar pukul 22:00 sampai dengan 04:00 dini hari.

Menyikapi hal itu, A.Warjani warga kelahiran Kelurahan Bojongsari sekaligus ketua DPC PPWI meminta agar Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan upaya penindakan terhadap TIC karena diduga kuat sudah menyalahgunakan izin dalam pengelolaannya.

“Dari Dinas Perizinan sudah jelas, izin nya rumah makan dan karaoke keluarga, tapi dalam pengelolaannya kok berbeda seperti yang sudah ramai di beritakan beberapa awak media online, dimana tempat tersebut menyediakan diskotik serta minuman-minuman beralkohol, artinya jelas sesuai keterangan dinas perizinan bahwa izin bangunan tersebut di duga sekarang sudah alih fungsi, maka tinggal bagaimana langkah tindakan penegak Perda kabupaten Indramayu, (Satpol PP),” ungkapnya kepada wartawan.

“Sekarang tinggal tunggu tindakan pihak yang berwenang, apakah berani melakukan penindakan,” imbuhnya.

Sementara dilansir dari sejumlah pemberitaan, dari keterangan pengelola TIC/DM berinisial TWH atau dikenal dengan sebutan bunda DM ini, lewat pesan whatsapp, TWH menyebutkan, TIC/ DM Dewi Malam tersebut sudah diurus oleh oknum anggota Kepolisian berinisial A, TWH mengaku bahwa hanya sekedar bekerja di tempat hiburan tersebut.

“Bunda cuma kuli pak digaji, biarin pa “A” yang ngurus, adiknya pa Haji “Y” orang Polres Jakarta,” tulisnya. (Tim)

The post Pejabat Perizinan Indramayu Ungkap Izin TIC/DM bukan Diskotik first appeared on pelitaindonews.