Beranda Nusantara PBG LPK Alkinan Maju Sejahtera Dipertanyakan Publik

PBG LPK Alkinan Maju Sejahtera Dipertanyakan Publik

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Alkinan Maju Sejahtera (ALMAS) di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Keberadaan dokumen perizinan bangunan lembaga tersebut dipertanyakan, Jumat (14/8/2026).

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), tim media mendatangi kantor LPK Alkinan Maju Sejahtera yang beralamat di Jalan Anjatan-Cilandak RT 023 RW 009 No. 52, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, untuk meminta konfirmasi terkait PBG.

Di lokasi, tim media bertemu seorang pria berambut gondrong yang menyampaikan bahwa pengelola atau penanggung jawab LPK Alkinan Maju Sejahtera sedang tidak berada di tempat.

Ketika ditanya mengenai keberadaan PBG, pria tersebut memberikan jawaban singkat.“Tidak ada,” ujarnya.Dengan demikian, keterangan dari pihak pengelola LPK terkait status PBG belum diperoleh secara langsung pada saat kunjungan tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Lattas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erni, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan administrasi LPK Alkinan Maju Sejahtera, termasuk PBG, menyampaikan bahwa penerbitan PBG bukan kewenangan Disnaker.

Menurutnya, persoalan PBG merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.

“Kalau masalah PBG di DPMPTSP. Itu bukan kewenangan kita,” jawab Erni.

Meski demikian, Erni menyatakan bahwa secara administrasi, perizinan LPK Alkinan Maju Sejahtera telah dinyatakan lengkap. Namun, klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang, khususnya terkait dokumen PBG.

Sementara itu, Didi Riyadi, yang mengaku sebagai perwakilan LPK Alkinan Maju Sejahtera, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Didi menyatakan bahwa LPK Alkinan Maju Sejahtera telah memiliki izin bangunan dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Ia juga menyebut lembaga tersebut telah tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya bukan pengelola, tapi kalau PBG sudah ada dalam bentuk IMB. Di Kemnaker juga sudah ada datanya,” kata Didi.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu maupun penanggung jawab manajemen LPK Alkinan Maju Sejahtera mengenai status dan keabsahan dokumen bangunan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.PBG Menggantikan IMBSebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung.

PBG menggantikan rezim perizinan sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Apabila sebuah bangunan lama telah memiliki IMB yang masih menjadi dasar legalitas bangunan tersebut, status dokumennya perlu dilihat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan, renovasi, atau penyesuaian fungsi bangunan.Oleh karena itu, kepastian mengenai status perizinan bangunan LPK Alkinan Maju Sejahtera perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Redaksi Aswajanews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Team)