JAKARTA (Aswajanews.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Dua nama lain yang turut dicegah adalah IAA dan FHM.
“Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan di Indonesia untuk proses penyidikan. Keputusan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan, ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Langkah pencegahan diambil demi kelancaran penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tersebut.
(Red)