Beranda Sindikasi Kisruh Kavling Munjul: Diduga Ada Penyerobotan Lahan, Rekayasa AJB, hingga Gratifikasi Pejabat...

Kisruh Kavling Munjul: Diduga Ada Penyerobotan Lahan, Rekayasa AJB, hingga Gratifikasi Pejabat Publik

BANDUNG (Aswajanews) – Sengkarut Perumahan Kavling Munjul (Kavjul) di Blok Negla Sindangsari, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Dugaan penyerobotan lahan, rekayasa dokumen negara, hingga indikasi gratifikasi menyeret sejumlah oknum pejabat publik ke dalam pusaran hukum. Kasus ini kini ditangani Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat setelah laporan resmi dari pemilik lahan, Siti Azizah.

Penelusuran Aswajanews selama beberapa pekan menunjukkan dugaan adanya pola sistematis dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit meski pengembang belum melunasi pembayaran tanah kepada pemilik lahan. Temuan dokumen dan kesaksian sejumlah konsumen mengungkap bahwa AJB telah terbit dan diserahkan kepada pembeli, padahal status lahan masih sengketa. Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena membuat dokumen yang menggambarkan suatu hubungan hukum yang belum sah.

Sumber internal menyebut adanya rekayasa riwayat tanah dan administrasi AJB yang diduga melibatkan aparatur kelurahan. Lebih jauh, Aswajanews mendapatkan informasi kredibel tentang dugaan pemberian fasilitas berupa jatah unit rumah hingga perjalanan umrah kepada oknum kelurahan dari pihak pengembang. Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, apabila benar terbukti berkaitan dengan percepatan atau pemulus proses administrasi.

Di sisi lain, warga pemegang AJB mengaku pernah didatangi pegawai kelurahan Santi Susanti dan Ketua RW setempat yang meminta agar AJB serta warkah tanah dikumpulkan kembali. Tindakan ini menimbulkan kecemasan, mengingat AJB merupakan dokumen otentik negara yang tidak dapat ditarik tanpa dasar hukum jelas. Jika penarikan dilakukan tanpa kewenangan, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Kekhawatiran warga memuncak setelah konsumen mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat untuk hadir pada 11 November 2025. Sementara itu, hingga kini pihak kelurahan maupun pengembang juga belum memberikan kompensasi kepada warga sekitar sebagaimana hasil musyawarah awal. Kondisi ini memicu potensi konflik sosial yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Upaya Konfirmasi

Demi keberimbangan, redaksi telah menyampaikan surat resmi kepada Lurah Manggahang, An An Noviar Tesyana, AM.Kep., dan Camat Baleendah, Drs. Eef Syarif Hidayatullah, M.Si. Pertanyaan yang diajukan mencakup:

  1. Dasar hukum penerbitan AJB sementara pembayaran lahan belum lunas.
  2. Dugaan keterlibatan aparatur kelurahan dan kecamatan dalam rekayasa dokumen.
  3. Tanggapan atas informasi dugaan pemberian fasilitas (rumah dan umrah).
  4. Langkah administratif dan etik apa yang diambil kelurahan dan kecamatan setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi dari kedua pejabat tersebut meski telah dikonfirmasi melalui surat tertulis beberapa hari sebelumnya.

(Red)