Beranda Sindikasi Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Terseret Dugaan Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti

Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Terseret Dugaan Utang Rp632 Juta ke PT Kinanti

Bandung (Aswajanews.id) – Seorang oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk berinisial D diduga menangguhkan dana BOS serta menggunakan kop surat pernyataan Dinas Pendidikan untuk meminjam uang kepada perusahaan swasta, PT Kinanti, sejak 2022.

Dokumen yang diperoleh tim media menunjukkan adanya surat pernyataan resmi SMPN 1 Pameungpeuk lengkap dengan cap sekolah terkait tunggakan utang kepada PT Kinanti. Dalam surat itu disebutkan, sebelum Januari 2022 sekolah telah memiliki utang sebesar Rp475 juta. Pada 2023, pinjaman kembali bertambah Rp157,5 juta, sehingga total mencapai Rp632,5 juta.

Surat pernyataan yang ditandatangani pada 26 Mei 2023 itu menyebutkan bahwa pelunasan akan dilakukan secara bertahap melalui kegiatan belanja sekolah dengan mekanisme pembayaran kepada PT Kinanti. Dokumen tersebut diteken langsung oleh Kepala Sekolah (D) serta disaksikan Bendahara (R) dan Operator Sekolah (D).

Seorang saksi yang ikut menandatangani surat itu, namun meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ia mengaku surat pernyataan diketik di rumah kepala sekolah dan disusun bersama bendahara serta istri kepala sekolah.

“Benar saya pernah menandatangani surat itu. Suratnya dikonsep oleh bendahara dan istri kepala sekolah, lalu ditandatangani. Kepala sekolah pun ada di tempat,” ujarnya.

Menurut saksi, alasan pinjaman tersebut adalah untuk menutupi kebutuhan belanja sekolah dengan sistem dana talangan, yang nantinya dilunasi saat pencairan dana BOS.

Kepala Sekolah Jarang Hadir

Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke SMPN 1 Pameungpeuk, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Beberapa staf menyebutkan, sang kepala sekolah hanya hadir pada pagi hari, lalu kembali sore.

“Kalau saat PPDB kemarin memang sering ada di sekolah. Tapi hampir dua bulan terakhir, biasanya datang pagi lalu pulang, baru sore hadir lagi,” kata salah seorang staf, Kamis (21/8/2025).

Kondisi tersebut membuat pelayanan kedinasan tersendat. “Setiap ada urusan resmi, petugas operator sekolah yang selalu kewalahan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 1 Pameungpeuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pinjaman tersebut. Begitu pula Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang masih bungkam.

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana BOS, yang seharusnya murni untuk mendukung operasional pendidikan. Pertanyaan juga muncul mengenai kinerja pengawas tingkat SMP, yang semestinya melakukan pembinaan dan pengawasan agar praktik semacam ini tidak luput dari pantauan.

Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sekaligus Manajer BOS, Dian Dihanudin, saat dikonfirmasi via seluler menuturkan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi di lapangan. “Kami akan cek langsung terkait permasalahan yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, beredar isu adanya rencana rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung. “Jika Kepala SMPN 1 Pameungpeuk termasuk yang dirotasi, dikhawatirkan hal ini akan menjadi beban tambahan bagi kepala sekolah yang baru,” ungkap sumber internal. (Red/Nas)