Beranda Sindikasi Kepala Sekolah SMP Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan di Sumedang

Kepala Sekolah SMP Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan di Sumedang

Aktual Kepala Sekolah SMP Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan di Sumedang Kepala Sekolah SMP Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan di Sumedang

SUMEDANG (Aswajanews.id) – Seluruh Kepala Sekolah tingkat SMP, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula SMPN 8 Sumedang, Selasa (29/4/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumedang Dr. Eka Ganjar Kurniawan, SE, M.Si, Kepala Bidang SMP, narasumber dari Dinas Pendidikan Sumedang, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, serta para kepala sekolah SMP negeri dan swasta.

Dalam sambutannya, Sekdis Eka Ganjar menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Tahun ini terdapat perubahan signifikan dalam sistem penerimaan, yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), kini berganti menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

“Tujuan kegiatan ini agar regulasi penerimaan murid baru dapat tersampaikan dengan baik, dan seluruh kepala sekolah mampu melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Ganjar.

Ia menambahkan bahwa dalam SPMB tahun 2025, terjadi perubahan teknis, terutama dalam sistem jalur penerimaan. Jalur Zonasi yang sebelumnya digunakan kini diganti dengan Jalur Domisili. Selain itu, kuota daya tampung murid baru akan disesuaikan dengan kebutuhan sarana dan prasarana masing-masing sekolah.

Sementara itu, narasumber dari BBPMP Provinsi Jawa Barat, Ading Mulyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan perubahan regulasi secara teknis dalam sistem penerimaan murid baru.

“Perubahan jalur dari Zonasi ke Domisili ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di daerah. Kuota murid baru harus dikelola dengan benar agar tidak terjadi ketimpangan jumlah siswa antar sekolah,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemetaan wilayah oleh Dinas Pendidikan, baik berdasarkan radius, wilayah administratif, maupun cara lain yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pembelajaran, jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) di tingkat SMP maksimal sebanyak 32 siswa. Sedangkan jumlah rombel maksimal adalah 11 per jenjang kelas.

”Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi sekolah yang kelebihan siswa atau justru kekurangan. Setiap sekolah diharapkan dapat melaksanakan SPMB secara optimal dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat,” pungkas Ading. (Shy)

The post Kepala Sekolah SMP Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan di Sumedang first appeared on aswajanews.