Bandung (Aswajanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 15 tahun penjara.
“Kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu. Dalam masa ini, kami akan mempelajari keputusan pengadilan yang telah dibacakan. Nanti akan kami informasikan sikap resmi, apakah akan banding atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (17/10/2025).
Nur Sricahyawijaya menyebut, keputusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih ringan terhadap dua terdakwa, yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kalau melihat kerugian negara yang diungkap di persidangan, putusan kemarin masih belum memenuhi unsur keadilan. Namun tim jaksa akan menyatakan sikap resmi dalam tujuh hari ke depan,” jelasnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (16/10), majelis hakim yang diketuai Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Rachmawaty dalam pembacaan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa, yakni:
-
Sri Devi sebesar Rp14,9 miliar,
-
Raden Bisma Bratakoesoema sebesar Rp10,1 miliar.
Apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama dua tahun.
Sementara dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Sri membayar uang pengganti Rp15,1 miliar dan Bisma sebesar Rp10,3 miliar, dengan kurungan pengganti selama tujuh tahun enam bulan jika tidak mampu membayar.
Modus dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan JPU Kejati Jabar, kasus ini berawal dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dan disewakan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sejak tahun 1970.
Namun sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut berakhir, dan pihak yayasan tidak lagi membayar kewajiban sewa-menyewa, meski tetap menguasai dan memanfaatkan lahan kebun binatang.
Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Bandung mengalami kerugian daerah sekitar Rp59 miliar berdasarkan hasil audit hingga 19 Januari 2024.
Dari perhitungan jaksa, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar, yang terdiri dari:
-
Rp6 miliar pembayaran sewa lahan tanpa dasar hukum,
-
Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan
-
Rp3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(Red/Ant/Aswajanews.id)