Beranda Sindikasi Kasus Korupsi Pemkot Bandung: Wawali Erwin dan Legislator RA Dijerat Pasal Pidana...

Kasus Korupsi Pemkot Bandung: Wawali Erwin dan Legislator RA Dijerat Pasal Pidana Berat

BANDUNG (Aswajanews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Selain Erwin, Kejari juga menetapkan RA (Rendiana Awangga), anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Desember 2025.

“Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, penyidik menetapkan saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka,” ujar Irfan.

Modus: Meminta Paket Proyek di Pemkot Bandung

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

“Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum,” jelas Irfan.

Erwin dan Rendiana dijerat dengan: Pasal 12 huruf e, Subsider Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama empat bulan, dan Erwin sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Profil Singkat Erwin

Sebelum menjabat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB dan pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Bandung sejak 2010. Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Muhammad Farhan setelah meraih perolehan suara terbanyak, yakni 523.000 suara.

Respons Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi penetapan tersangka tersebut dengan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum. “Semua pihak harus taat kepada prosedur hukum yang sedang berjalan,” ujarnya singkat. (Red)