Beranda Sindikasi Kadin Minta Prabowo Subianto Batalkan Impor 105 Ribu Mobil dari India untuk...

Kadin Minta Prabowo Subianto Batalkan Impor 105 Ribu Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

JAKARTA (Aswajanews)Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun dari India guna mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kadin menilai impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) berpotensi mematikan industri otomotif nasional, tidak menggerakkan ekonomi domestik, serta bertentangan dengan program industrialisasi yang tengah didorong pemerintah. Padahal, industri otomotif dalam negeri disebut siap memenuhi kebutuhan kendaraan operasional tersebut.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin.

Menurut Saleh, kebutuhan mobil pikap untuk KDKMP seharusnya menjadi momentum memperkuat industri otomotif nasional. Impor CBU dinilai berdampak luas terhadap industri perakitan dan komponen dalam negeri yang selama ini telah dibangun.

Ia menjelaskan, industri komponen otomotif—mulai dari mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga perangkat elektronik—merupakan bagian penting dari rantai pasok (backward linkage) industri kendaraan bermotor. Semakin kuat produksi komponen lokal, semakin tinggi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, serta efek pengganda terhadap perekonomian.

“Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, industri komponen nasional akan tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” tegasnya.

Presiden Prabowo dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas pemerintahannya menekankan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi. Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.

Kadin juga mengingatkan, Indonesia selama ini aktif mengundang investasi asing untuk membangun industri di dalam negeri, termasuk sektor otomotif. Karena itu, industri yang sudah berdiri perlu dijaga melalui regulasi yang selaras.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.

Perusahaan tersebut tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India, terdiri atas 35.000 unit pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra, 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman dilakukan bertahap sepanjang 2026, dan sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.

Di sisi lain, sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, dan Daihatsutelah memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri dengan total kapasitas pikap mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, meski belum dimanfaatkan optimal.

Mayoritas kendaraan tersebut merupakan tipe penggerak 4×2 dengan TKDN di atas 40% serta didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4×4, industri nasional disebut mampu memproduksi dengan waktu persiapan tertentu.

Kadin menilai kebijakan impor kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan perlu diselaraskan dengan mandat penguatan industri yang diemban Kementerian Perindustrian. Sinkronisasi lintas kementerian dinilai krusial agar agenda industrialisasi pemerintahan Presiden Prabowo tidak tergerus oleh kebijakan perdagangan yang terlalu longgar.

Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor dan tidak masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas). Namun, dari sisi kebijakan industri, Kadin mengingatkan pemerintah agar berhati-hati.

“Secara hukum sah, tetapi secara kebijakan industri, pemerintah harus memastikan pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” pungkas Saleh. (Red)