Beranda Sindikasi Kades Sukamanah Klarifikasi Terkait Surat Gelap untuk Aparat dan Instansi Terkait

Kades Sukamanah Klarifikasi Terkait Surat Gelap untuk Aparat dan Instansi Terkait

CIAMIS (Pelitaindonews) – Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah melakukan sesuatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seseorang dapat diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur unsur dalam Pasal 220 (KUHP).

Sebuah surat misterius yang datang melalui kurir JNE ke Kecamatan Sindang Kasih Kabupaten Ciamis Kepala Desa Sukamanah membantah adanya surat yang isinya fiktip.

Perihal laporan penggunaan kantor desa untuk kampanye kepala desa menyatakan surat tersebut piktif alias palsu.

Yaya Heryana, SP membantah adanya surat itu karena di dalam surat tersebut menggunakan kop lembaga desa dan di dalamnya ada cap desa palsu menurut kepala desa Sukamanah, Jumat (26/01/2024).

Kepala Desa Sukamanah Yaya Heryana, SP membantah adanya surat fiktif tersebut, saya tidak merasa membuat surat ini baik ke pemerintah daerah maupun instansi terkait atau Bawaslu.

“Saya meminta kepada yang merasa berkepentingan terutama yang ditembuskan dengan surat ini bisa mengklarifikasikan dan meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya karena kami sebagai lembaga pemerintah merasa dilecehkan dengan adanya surat ini dan kami tunggu sampai tiga hari kedepan untuk siapapun yang merasa membuat surat ini untuk segera menghubungi kami,” tegasnya.

Yaya Heryana merasa dirugikan dengan keluarnya surat tersebut dan hal ini sudah dilaporkan kepada Polres Ciamis. Menurutnya, berdasarkan uji kajian kepolisian, menyatakan bahwa cap desa yang tercantum di surat itu adalah palsu.

Yaya Heryana meminta kepada publik dan pihak terkait APH untuk menindak lanjuti surat ini. Ia berharap kejadian ini tidak terulang untuk ke depan karena ini menyangkut masalah kenyamanan dan ketentraman kerja di pemerintah desa. *(Nana S)

The post Kades Sukamanah Klarifikasi Terkait Surat Gelap untuk Aparat dan Instansi Terkait first appeared on pelitaindonews.