Beranda Sindikasi Jawa Barat di Ambang Bencana! Kang Iyus Ungkap Modus Nakal Pengembang di...

Jawa Barat di Ambang Bencana! Kang Iyus Ungkap Modus Nakal Pengembang di KBU–KBS

BANDUNG (Aswajanews.id) – Menjelang akhir tahun 2025, duka mendalam dirasakan masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hujan deras dengan intensitas tinggi dan durasi panjang memicu bencana banjir besar yang menelan ratusan korban jiwa serta meluluhlantakkan infrastruktur dan permukiman. Tragedi ini menjadi catatan sejarah kelam sekaligus peringatan keras bagi daerah lain di Indonesia.

Ketua Umum Presidium Corong Jabar—wadah yang mewadahi politisi, guru besar, akademisi, lintas profesi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh Jawa Barat—Yusuf Sumpena, SH., SPM, yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa bencana di Sumatra harus menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota agar lebih waspada menghadapi tingginya curah hujan, terutama kiriman dari Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS).

Menurut Kang Iyus, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penerapan aturan tata kelola lingkungan di KBU dan KBS. Ia menyoroti bahwa semua persoalan bermula dari pengaturan dan pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Aturan mengenai pemanfaatan ruang di KBU sudah tertuang dalam:

  • Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 dan revisinya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Bandung Utara.

  • Perda Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Tanah, serta peraturan serupa di Kota Bandung yang mendelegasikan kewenangan pemberian izin kepada DPMPTSP.

“KBU dan KBS adalah kawasan resapan air yang harus dijaga. Namun fakta di lapangan, alih fungsi lahan justru semakin masif—mulai dari perumahan klaster, vila, hingga kafe dan restoran,” tegas Kang Iyus.

Kang Iyus mengungkap adanya berbagai celah aturan yang kerap dimanfaatkan para pelaku bisnis untuk menghindari batas kepemilikan lahan.

Ia menyoroti ketentuan dalam Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998 yang membatasi kepemilikan tanah maksimal 5.000 m² (0,5 hektare) per orang. Namun praktik di lapangan, lahan sering dipecah (split) ke bawah 5.000 m² agar lolos persyaratan, lalu dibagi lagi menjadi kavling-kavling kecil untuk pembangunan komersial.

Selain itu, syarat Building Coverage Ratio (BCR) 80:20 untuk menjaga area resapan air juga banyak diabaikan.

“Pengawasan strategis ini seharusnya berada di tingkat kecamatan. Pemerintah jangan sampai diakali oleh pelaku usaha atau pihak tertentu,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Pemerintah Daerah

Kang Iyus menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tegas. Jika tidak, ia khawatir Jawa Barat akan mengalami bencana serupa seperti yang terjadi di Sumatra.

“Jika pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin tragedi Sumatra akan terjadi di Jawa Barat. Dan itu tentu tidak kita kehendaki,” tutur Kang Iyus. (Red)