LAMPUNG SELATAN (Aswajanews) – Sejumlah guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan (audit) ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan periode Januari–Agustus 2025.
Dalam surat edaran dijelaskan, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) huruf (d), yang menegaskan bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum menerima tunjangan profesi guru.
Hindari Pendanaan Ganda
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menghindari praktik pendanaan ganda (double funding/double dipping). Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan tidak lagi diperkenankan menerima tambahan honor yang bersumber dari Dana BOS.
Dengan kebijakan ini, Dana BOS diharapkan dapat dialokasikan lebih optimal untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Hasil Audit Jadi Dasar
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan bahwa dalam hasil audit periode Januari–Agustus 2025 ditemukan adanya pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang sudah menerima sertifikasi. Hal tersebut dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.
“Atas temuan itu, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Lampung Selatan untuk kemudian diteruskan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap,” jelas Marko.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan.
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Guru yang wajib melakukan pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.
Sementara itu, guru honorer BOS Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan dari Dana BOS Reguler (BOSP).
Kriteria Penerima Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berstatus Non-ASN
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Belum menerima tunjangan sertifikasi
Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, mengingat kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
Bagi guru yang ingin mengajukan keringanan pengembalian dengan sistem cicilan, dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan untuk mendapatkan mekanisme dan pendampingan lebih lanjut.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah tumpang tindih pembiayaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (Red)