BANDUNG (Aswajanews) – Di balik deretan rak dan tumpukan kardus di sebuah gudang kawasan Jatinangor, tersimpan praktik yang mengancam kesehatan publik. Aparat Polda Jawa Barat membongkar dugaan penyalahgunaan limbah pangan kedaluwarsa yang diolah ulang dan didistribusikan kembali ke pasaran. Dari bisnis gelap ini, tersangka berinisial JSB diduga mengantongi keuntungan hingga Rp380 juta.
Pengungkapan dilakukan Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat setelah menerima laporan masyarakat soal peredaran produk susu kental manis dan yoghurt dengan harga tak wajar di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kecurigaan bermula dari harga produk yang jauh di bawah standar pasar. Bagi konsumen, murah mungkin terasa menguntungkan. Namun bagi penyidik, selisih harga itu adalah alarm.
Tim bergerak pada 11 Februari 2026 dan menelusuri distribusi barang hingga menemukan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor. Dari luar tampak seperti tempat penyimpanan biasa. Namun di dalamnya, penyidik menduga terjadi proses sistematis: memilah, menghapus, lalu mengganti tanggal kedaluwarsa produk pangan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan JSB berperan sebagai pengelola sekaligus pengendali seluruh aktivitas.
“Yang bersangkutan mengoperasionalkan seluruh kegiatan dan diduga menjadi otak dari praktik ini,” ujarnya dalam konferensi pers.
Gudang tersebut dikelola oleh CV SIA, perusahaan berbentuk CV yang telah beroperasi sekitar satu tahun tujuh bulan. Secara administratif, perusahaan itu bergerak di bidang pengelolaan limbah dan menangani barang retur dari retailer maupun distributor resmi.
Namun, alih-alih dimusnahkan, sebagian barang retur dan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa diduga “dipoles” ulang.
Penyidik menemukan dugaan praktik penghapusan atau perubahan tanggal kedaluwarsa pada kemasan sebelum produk kembali diedarkan. Artinya, barang yang secara hukum dan standar keamanan sudah tidak layak konsumsi, kembali masuk rantai distribusi—tanpa diketahui konsumen.
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Whirdanto, menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi dan alur peredaran barang pangan kedaluwarsa tersebut,” tegasnya.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa JSB mungkin bukan pemain tunggal. Penyidik kini membedah alur pasokan: dari mana barang retur diperoleh, siapa saja yang mengetahui kondisi sebenarnya, serta ke mana saja produk tersebut dipasarkan.
Apabila praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, pertanyaannya: berapa banyak produk yang sudah beredar? Dan berapa banyak konsumen yang tanpa sadar mengonsumsinya?
Ancaman Serius Jelang Ramadan
Momentum pengungkapan ini menjadi krusial. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026, konsumsi pangan meningkat signifikan. Celah itu kerap dimanfaatkan oknum untuk mengejar keuntungan instan.
“Menjelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, kami memastikan tidak ada pelanggaran harga, keamanan, maupun mutu pangan yang dapat merugikan masyarakat.”
Kasus ini membuka sisi gelap pengelolaan limbah pangan—ketika sistem retur dan pemusnahan tidak diawasi ketat, ruang manipulasi terbuka lebar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memeriksa tanggal produksi dan masa berlaku sebelum membeli. Harga murah yang tak masuk akal patut dicurigai.
Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jejaring distribusi yang lebih luas. Jika terbukti terorganisir, kasus ini bisa menyeret lebih banyak pihak dan menjadi salah satu skandal pangan terbesar di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir. (Red)