Beranda Sindikasi Dugaan Pencemaran Limbah, CV Padajaya Pelita Disorot

Dugaan Pencemaran Limbah, CV Padajaya Pelita Disorot

KAB. BANDUNG (Aswajanews) – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan industri tekstil Majalaya kembali menjadi sorotan publik. CV Padajaya Pelita yang berlokasi di Jalan Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, disorot setelah ditemukan aliran cairan berwarna gelap kemerahan yang diduga mengalir ke saluran air di sekitar area pabrik, Rabu (11/02).

7899FEE2 F65B 4A3C B0A7 CCF8156A8EC4
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis, 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.09 WIB, terlihat cairan pekat keluar melalui jalur pembuangan yang berada di dekat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan. Secara visual, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah.

Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan pencemaran di kawasan industri Majalaya masih berulang, meskipun berbagai program pengawasan telah dijalankan.
Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi lokasi perusahaan pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun pihak keamanan menyampaikan bahwa manajemen tidak berada di tempat.

Ketidakhadiran penanggung jawab perusahaan terjadi sehari setelah inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 4 Februari 2026. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan perusahaan dalam merespons pengawasan.

Konfirmasi lanjutan pada Jumat, 6 Februari 2026, menghadirkan keterangan Kepala Operasional CV Padajaya Pelita, Wahidin, yang didampingi pihak legal perusahaan. Ia membenarkan adanya cairan berwarna gelap di jalur pembuangan, namun membantah bahwa itu merupakan limbah produksi.

“Benar ada cairan yang terlihat gelap di jalur paralon dan posisinya dekat dengan bak IPAL kami,” kata Wahidin saat ditemui di pabrik.
Ia menambahkan bahwa cairan tersebut diduga merupakan limpasan air hujan.

“Setahu saya itu limpasan air hujan. Saya juga bingung kenapa warnanya bisa seperti itu. Harusnya air hujan bening, ini gelap kemerahan,” ujarnya.

Wahidin juga menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa di area perusahaan.

“Kami heran mengapa ada pihak yang memperoleh video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa, padahal itu area dalam pabrik,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa pipa paralon tersebut berada di dalam area perusahaan, namun menegaskan bahwa saluran itu sejak awal diperuntukkan sebagai jalur rembesan air hujan.

“Kami tidak menyangkal pipa itu berada di area kami. Namun sejak awal paralon tersebut difungsikan untuk rembesan air hujan. Kami merasa tidak membuang air berwarna hitam pekat yang diduga sebagai limbah B3,” tegasnya.

Sementara itu, pihak DLH Kabupaten Bandung membenarkan adanya sidak terhadap CV Padajaya Pelita. Namun proses pemeriksaan disebut masih tahap awal.

“Masih pemeriksaan awal, masih proses. Saya kurang tahu detailnya, kayaknya tidak ada dari provinsi,” ujar Rojul dari DLH Kabupaten Bandung.

Saat diminta untuk meninjau langsung pipa saluran yang disebut sebagai jalur air hujan, Wahidin bersama tim legal menyatakan keberatan. Ia beralasan terdapat peralatan produksi di dalam area tersebut yang bersifat rahasia perusahaan. Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait transparansi pengelolaan limbah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenai hasil sidak terbaru maupun langkah penindakan yang akan diambil. Publik pun menunggu tindak lanjut konkret terhadap setiap pelaku industri yang terbukti tidak mematuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku. (Red)