Beranda Sindikasi Dugaan Korupsi Aset Kendaraan Pemkot Tasikmalaya, PAMIT Desak Polres Lakukan Penyidikan

Dugaan Korupsi Aset Kendaraan Pemkot Tasikmalaya, PAMIT Desak Polres Lakukan Penyidikan

Hukum Dugaan Korupsi Aset Kendaraan Pemkot Tasikmalaya, PAMIT Desak Polres Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Kendaraan Pemkot Tasikmalaya, PAMIT Desak Polres Lakukan Penyidikan

TASIKMALAYA (Aswajanews.id) – Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya (PAMIT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya aset kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kota Tasikmalaya. Laporan ini diajukan setelah serangkaian upaya investigasi dan audiensi yang dilakukan oleh PAMIT tidak membuahkan hasil memuaskan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menegaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, yang mencatat adanya kehilangan aset kendaraan dinas dengan total nilai Rp 2.907.577.776,-. Dugaan ini mengarah pada kelalaian dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya.

Serangkaian Upaya dan Fakta Temuan

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tasikmalaya, PAMIT telah melakukan berbagai langkah, termasuk audiensi dengan BPKAD Kota Tasikmalaya pada 14 Februari 2025. Namun, audiensi tersebut gagal menghasilkan kejelasan mengenai keberadaan aset yang hilang. Upaya serupa melalui Inspektorat Kota Tasikmalaya (19 Februari 2025) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Tasikmalaya (24 Februari 2025) juga tidak memberikan hasil yang memuaskan.

Pada 5 Maret 2025, PAMIT bersama BPKAD melakukan spot check dan menemukan hanya 15 kendaraan dari total 48 yang hilang. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan 13 kendaraan lainnya berada di lokasi-lokasi berbeda seperti Gudang Logistik KPU, PMI Kota Tasikmalaya, Pramuka, Dinas Sosial, dan BNN. Namun, 8 kendaraan masih belum ditemukan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 215.436.000,-.

Lebih jauh, PAMIT juga menemukan indikasi adanya penjualan kendaraan secara ilegal, termasuk melalui mekanisme lelang yang tidak transparan serta transaksi penjualan kepada mantan pejabat negara. Berbagai dokumen pendukung seperti BAST (Berita Acara Serah Terima) yang tidak jelas memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

Tuntutan dan Desakan Investigasi

Atas dasar temuan ini, PAMIT menuntut Polres Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. *Investigasi Dugaan Korupsi* – Memeriksa pejabat dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas hilangnya aset kendaraan dinas.
  2. *Penyitaan dan Pemeriksaan Aset* – Menyita kendaraan yang telah ditemukan dan mengaudit proses penjualannya.
  3. *Audit Keuangan* – Menelusuri aliran dana terkait pengelolaan kendaraan dinas.
  4. *Pemanggilan dan Pemeriksaan Pihak Terkait* – Memanggil pejabat BPKAD dan instansi lainnya untuk menjelaskan pengelolaan aset secara transparan.

Ketua PAMIT, Ujang Amin, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. “Kami berharap Polres Kota Tasikmalaya segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan hukum secara transparan serta berkeadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. PAMIT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari aparat penegak hukum. (Red)

www.youtube.com/@anas-aswaja

The post Dugaan Korupsi Aset Kendaraan Pemkot Tasikmalaya, PAMIT Desak Polres Lakukan Penyidikan first appeared on aswajanews.