Beranda Sindikasi Dugaan BBM Subsidi Diangkut dengan Jeriken dari SPBU Panyindangan, Pengakuan Kurir “Buat...

Dugaan BBM Subsidi Diangkut dengan Jeriken dari SPBU Panyindangan, Pengakuan Kurir “Buat Proyek” Picu Pertanyaan Baru

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah warga menyoroti aktivitas sebuah sepeda motor yang membawa beberapa jeriken dan diduga melakukan pengisian BBM di SPBU Panyindangan.

Aktivitas tersebut memunculkan kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan adanya pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah tertentu yang diduga akan digunakan di luar mekanisme distribusi yang berlaku.

Keberadaan kendaraan bermuatan jeriken di area SPBU menarik perhatian warga karena distribusi BBM subsidi merupakan sektor yang diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Pengisian BBM menggunakan jeriken pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk adanya dokumen atau rekomendasi dari instansi berwenang sesuai kebutuhan penggunaannya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pria yang membawa jeriken tersebut mengaku hanya bertugas mengantarkan BBM.
“Saya cuma kurir, Pak. Ini buat proyek,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah masyarakat. Proyek apa yang dimaksud? Apakah proyek tersebut memiliki dokumen resmi yang memperbolehkan pengambilan BBM menggunakan jeriken? Dan apakah proses pengisiannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian publik yang menunggu penjelasan dari pihak terkait.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai, apabila pengambilan BBM menggunakan jeriken dilakukan tanpa prosedur yang sah, hal itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kalau memang untuk proyek, tentu harus ada administrasi dan rekomendasi yang jelas. Jangan sampai alasan proyek dijadikan tameng untuk mengambil BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” ujarnya.

BBM subsidi merupakan komoditas yang mendapat dukungan anggaran negara untuk membantu masyarakat serta sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pengawasan terhadap distribusinya dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.

Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan guna memastikan apakah aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengarah pada pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Panyindangan maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengisian BBM yang diduga dilakukan oleh kendaraan bermuatan jeriken tersebut.
Karena masih berupa dugaan, seluruh informasi dalam peristiwa ini tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Namun demikian, pengakuan singkat sang kurir bahwa BBM tersebut “buat proyek” menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh asal-usul, tujuan, serta legalitas pengambilan BBM yang kini menjadi perhatian masyarakat. (Red)