INDRAMAYU (Aswajanews) – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu ikon program pemerintah pusat semestinya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan.
Namun, pelaksanaan proyek tersebut di Kabupaten Indramayu kini menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga adanya praktik yang tidak wajar dalam proses pembangunan, bahkan disinyalir menjadi ajang memperkaya diri oleh oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang oknum berinisial (H) disebut-sebut menguasai pekerjaan pembangunan KDMP hingga 20 titik. Ironisnya, proyek tersebut diduga kembali disubkontrakkan kepada para kepala desa di wilayah Indramayu.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, nilai anggaran yang diterima di tingkat pelaksana hanya sekitar Rp725 juta per titik. Padahal, anggaran yang disebut sebagai pagu awal mencapai sekitar Rp1,058 miliar per titik.
“Kalau memang benar selisihnya sebesar itu, tentu perlu dipertanyakan ke mana aliran dananya,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian anggaran juga dirasakan oleh seorang kontraktor lokal. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya hingga Rp850 juta untuk menyelesaikan satu proyek KDMP, namun hanya menerima pembayaran sebesar Rp725 juta.
Merasa dirugikan, kontraktor tersebut bersama istrinya mendatangi Kodim Kabupaten Indramayu untuk mengadukan persoalan tersebut. Ia berharap ada kejelasan terkait mekanisme anggaran dan pembayaran proyek.
“Yang membuat kami kaget, jawaban yang kami terima justru di luar dugaan. Istri saya sampai pingsan di tempat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan KDMP di Kabupaten Indramayu.
Kasus ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Tim)