Beranda Sindikasi Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, “Bos Mano” Resahkan Warga Indramayu

Diduga Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, “Bos Mano” Resahkan Warga Indramayu

INDRAMAYU (Aswajanews.id) – Warga Kabupaten Indramayu dibuat resah oleh ulah seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bos Mano”. Ia diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eksimer, dan Destro tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. (Selasa, 21/10/2025).

Penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja. Tramadol, Eksimer, dan Destro termasuk jenis obat yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan ketat tenaga medis, sebab memiliki efek samping berbahaya dan potensi penyalahgunaan tinggi.

Menurut informasi yang dihimpun, Bos Mano diduga merasa kebal hukum karena adanya dugaan “koordinasi” dengan oknum aparat hukum setempat. Seorang korlap berinisial H/G juga disebut-sebut turut berperan dalam jaringan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil, bahkan aparat justru dikhawatirkan terlibat dalam praktik ilegal.

Aktivitas peredaran obat keras ini tidak hanya terjadi di Desa Gabus, namun juga telah meluas hingga wilayah Haurgeulis. Mano diduga menjadi pemasok utama bagi seseorang bernama Nudi, yang disebut turut memperluas jaringan distribusi obat-obatan keras tersebut.

Warga Desa Gabus dan sekitarnya mengaku sangat prihatin dan khawatir atas maraknya peredaran obat berbahaya ini. Para orang tua takut anak-anak mereka menjadi korban penyalahgunaan obat. Selain itu, kecurigaan terhadap keterlibatan aparat dalam jaringan ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas para pelaku, membongkar jaringan peredaran obat keras, serta menegakkan integritas aparat hukum. Mereka menilai, lemahnya penindakan terhadap peredaran obat terlarang dapat merusak citra Polri dan menurunkan wibawa hukum di mata masyarakat.

(Tim)